PK Bapas Luwuk Lakukan Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat
Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk lakukan penerimaan empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan asal Lapas Kelas IIB Luwuk yang akan menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat. Penerimaan Integrasi ini wajib dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan rekomendasi melalui hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Setelah diregistrasi dan diterima menjadi klien Bapas Luwuk, PK memberikan pengarahan terkait hal-hal yang wajib dilakukan selama masa bimbingan kepada klien salah satunya ialah mengenai kewajiban melakukan wajib lapor kepada PK Bapas. Setelah dilakukannya pengarahan, diharapkan tidak adanya pelanggaran yang akan dilakukan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat dengan konsekuensi jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh klien maka hak integrasinya tersebut dapat dicabut.
#KanwilKemenkumhamSulteng
#HermansyahSiregar
#BapasLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!