Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Membanggakan! 8 Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan Non Litigation Peacemaker

4 Juni 2024   07:41 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:02 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membanggakan! 8 Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan Non Litigation Peacemaker, 1 Diantaranya Terbaik 1 Favorit Publik Pada PJA Award 2024

JAKARTA_Sebanyak 8 Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Sulawesi Tengah sukses meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP), salah satu diantaranya meraih peringkat pertama kategori Favorit Publik di Region 9.Penghargaan tersebut diberikan pada saat malam anugerah Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sabtu, (1/6/2024).

"Sangat bersyukur ya, 8 Kades/Lurah di Sulteng bisa melalui seleksi Paralegal Akacemy dengan lancar dan sukses meraih penghargaan prestisius ini, penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang mendampingi kedelepan perwakilan Sulteng tersebut.

Sebagai panitia seleksi di tingkat daerah, Hermansyah Siregar mengungkapkan bahwa penghargaan NLP tersebut diberikan karena peran dari Kades/Lurah yang telah berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.

Ia menambahkan, bahwa dari dedikasi kinerja yang begitu baik tersebut, sangat berperan penting dalam upaya Kemenkumham mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu daerah yang dapat menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, serta pariwisata.

Dok. humas
Dok. humas
"Peran mereka dalam menyelesaikan sengketa atau perkara di tengah-tengah masyarakatnya sangat kita apresiasi, kedepan mereka telah resmi mendapat gelar non akademik NL.P. serta mendapat Pin NL.P, ini sangat membanggakan," tambah Hermansyah Siregar yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran.

Adapun kedelapan Kades/Lurah tersebut, diantaranya: Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Lurah Talise, Kota Palu), Putra Maharandha Airlangga, S.STP., M.H., (Lurah Tawanjuka, Kota Palu), Suparjono (Kades Kotaraya, Kab. Parimo), Siti Maryam H, S.H. (Kades Uentanaga Atas, Kab. Tojo Una-Una), Theopilus Tehampa, S.E. (Kades Watusongu, Kab. Tojo Una-Una), Sudjono G Darus (Kades Lalos, Kab. Toli-Toli), Moh. Taufan, S.STP., M.M. (Kades Marsaoleh, Kab. Morowali) serta Asnan As'Ad, SP (Kades Geresa, Kab. Morowali).

Tidak hanya itu, Hermansyah Siregar juga menerangkan bahwa salah satu diantara 8 Kades/Lurah tersebut, Lurah Kelurahan Talise, Kota palu juga mendapat penghargaan sebagai peserta PJA Favorit Publik di Region 9.

Meski begitu, ia tetap berharap agar agar para Kades/Lurah yang menerima penghargaan dapat terus meningkatkan perannya.

Menurut Hermansyah, optimalisasi peran sebagai NLP sangat berdampak besar bagi penerapan Restorative Justice di daerahnya, yang tentunya dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.

"Kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga akan mengatasi permasalahan overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas/Rutan, fokus kita bagaimana penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir," ungkap Hermansyah Siregar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun