Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Lakukan Koordinasi & Konsultasi ke Dinas PUPR Kab.Banggai

31 Mei 2024   08:37 Diperbarui: 31 Mei 2024   08:59 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Lakukan Kordinasi & Konsultasi Dinas PUPR Kab.Banggai tetang Renovasi Bangunan Gedung perkantoran & Rumah Dinas Tahun 2024.

Luwuk- Selasa 28 Mei 2024, Pukul 09.00 WITA, Kabapas Luwuk Bpk.Mansur S.Sos.,M.Si beserta Kasubsi Bimbingan Klian Anak Muh. Fadhly.SH melakukan Koordinasi dan Konsultasi Rencana pembangunan Gedung Perkantoran & Rumdis ke kantor dinas PUPR Kab.Banggai

Dalam pembahasan  tersebut Kabapas Luwuk mengharapkan adanya dukungan tenaga teknis dari dinas PUPR Banggai guna percepatan dalam penyusunan usulan rehabilitasi dan renovasi gedung perkantoran dan rumah dinas pada kantor Bapas luwuk.

Demikian pula kepala Dinas PUPR Kab.Banggai Bpk I DW Gede Supatriagama ST. M.Si dalam penyampainnya bahwa akan membantu penuh Bapas Luwuk dalam pemenuhan kebutuhan data dukung penyusunan kegiatan dimaksud agar nantinya dalam penyajian usulan anggaran dapat berjalan maksimal sesuai yang diharapkan.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Diharapkan adanya realisasi terwujudnya pemenuhan kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih baik serta peningkatan layanan bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat lainnya.


#KanwilkemenkumhamSulteng
#Hermansyahsiregar
#Bapasluwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun