Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kewaspadaan, Bapas Luwuk Gelar Pelatihan Penanganan Kebakaran

27 Mei 2024   09:51 Diperbarui: 27 Mei 2024   10:23 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkatkan Kewaspadaan Bapas Luwuk Gelar Pelatihan Penanganan Kebakaran

Luwuk (25-05-2024)- Bertempat di Villa Ko'Ciu Desa Bunga, Bapas Luwuk menggelar kegiatan Pelatihan Penanganan Kebakaran bagi seluruh pegawai Bapas Luwuk. Kegiatan ini diselenggarakan Bersama dengan Lapas Luwuk sebagai bentuk kolaborasi antar instansi Kanwil Kemenkumham Sulteng yang ada di wilayah Kab. Banggai.

Bertindak sebagai instruktur 3 orang anggota dari Dinas Pemadam Kebakaran Luwuk Banggai Haris Du'u, Syapri Djano Dan Sudirman Nonai. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bapas Luwuk dan Lapas Luwuk guna peningkatan kualitas pegawai pemasyarakatan di lingkungan Bapas dan Lapas Luwuk.

dok. pri
dok. pri
Kegiatan diawali dengan pengenalan tentang jenis-jenis api dan alat pemadam api oleh instruktur. kemudian dilanjutkan dengan praktek penangan api yang di peragakan oleh instruktur yang selanjutnya di praktekan oleh peserta pelatihan.

Adapun penanganan api yang di lakukan dalam pelatihan ini adalah penanganan api yang berasal dari tabung gas rumah tangga dan penanganan api menggunakan alat pemadam api ringan serta menggunakan kain basah.

Dengan adanya pelatihan seperti ini diharapkan Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kebakaran, peserta yang terlibat dalam pelatihan ini dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam penanganan kebakaran.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#Hermasyahsiregar
#BapasLuwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun