Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Gelar Pertemuan Terkait Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

28 Maret 2024   08:43 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Gelar Pertemuan Terkait Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 60.
Luwuk- Bertempat di ruang pertemuan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kabapas ini bertujuan untuk membahas rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun 2024.Kegiatan yang di maksud adalah kegiatan Bagi-bagi takjil yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 01 April 2024.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Selanjutnya terkait dengan Zakat fitrah, sesuai arahan Sekjen seluruh pegawai Kementerian Hukum Dan Ham republik Indonesia akan membayarkan zakat fitrahnya melalui kordinator UPT Masing-masing yang dilaksanakan dari tanggal 12 Maret s/d 4 April 2024.
pertemuan ini ditutup dengan pembahasan pemenuhan data dukung terkait lomba UPT terbaik yang di ikuti oleh Bapas Luwuk."Mari bersama-sama kita sukseskan kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 dan kita jalankan arahan dari sekjen terkait zakat fitrah" Tutup Kabapas.

#KemenkumhamSulteng
#BapasLuwuk
#HermansyahSiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun