Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kabapas Ikuti E_Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bersama Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

25 Maret 2024   09:36 Diperbarui: 25 Maret 2024   09:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabapas ikuti E-Learning peningkatan Pemahaman Gratifikasi Bersama Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Luwuk- Bertempat di ruang kerja bapas Luwuk, Kabapas bersama Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Bapas luwuk ikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bapas Luwuk tergabung pada batch III dalam Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25-27 Maret 2024. Kabapas berharap dengan adanya kegiatan ini pemahaman dalam hal gratifikasi pada Bapas Luwuk dapat lebih meningkat.

Dokpri
Dokpri
"Tim UPG di Bapas Luwuk merupakan tim yang dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam hal penanganan gratifikasi di Bapas Luwuk, dengan adanya e-learning ini diharapkan agar pengetahuan dari tim UPG Bapas Luwuk dapat lebih meningkat dan dapat di informasikan kepada seluruh pegawai Bapas Luwuk." Ujar Kabapas.
#KemenkumhamSulteng
#BapasLuwuk
#E-LearningpengendaliGratifikasi
#HermansyahSiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun