Diversi berhasil dilaksanakan : PK Bapas : "Tinggalkan lingkungan pergaulan yang Buruk"
Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk melaksanakan Diversi atas kasus Kekerasan pada anak. Latar belakang terjadinya kasus ini ialah karena Anak yang merasa marah kepada temannya yang tidak menyambut dengan baik sapaan dari sang Anak. Dalam hal ini, Anak disangkakan melakukan kasus dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Diversi dihadiri oleh Penyidik, PK Bapas, Pekerja Sosial, Perwakilan Lurah tempat kejadian perkara, orang tua / wali Anak, serta orang tua korban, dengan hasil diversi berhasil dilaksanakan.
"Pengawasan dari orang tua perlu ditingkatkan, dan ajaklah anak untuk berdiskusi bukan menyalahkan dan menghakimi anak. Karena sejatinya anak itu perlu didengarkan keluh kesahnya" Tutup PK Bapas Luwuk dalam diversi kali ini.