Malang, Jawa Timur, 2024-Magang merupakan kebutuhan penting bagi segenap civitas akademika sebagai sarana mengaktualisasikan nilai-nilai serta menerapkannya di dunia kerja. Magang CoE: Sekolah Asisten Advokat merupakan kelas yang disiapkan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan materi pengajar yang merupakan praktisi dari beberapa kantor hukum ternama. Melalui progam Center of Excellence Sekolah Asisten Advokat, FH UMM berkomitmen untuk melahirkan lulusan yang terampil, lulus tepat waktu dan berdaya saing global. Pengajar dari CoE: Sekolah Asisten Advokat berasal dari mitra DuDI (Dunia Usaha Dunia Industri). SSP Law Firm merupakan salah satu mitra DuDi FH UMM yang menjalin kerjasama guna tercapainya lulusan FH UMM yang kompeten, profesional, humanis dan religius.
SSP Law Firm merupakan salah satu firma hukum terbaik di Indonesia yang didirikan dan dipimpin oleh Dr. Soehartono Soemarto, SH., M.Hum sejak tahun 1981. Pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Magang CoE di Kantor SSP Law firm  berkesempatan untuk mengikuti agenda konstatering. Konstatering merupakan pencocokan atas batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. Sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. Kegiatan Konstatering ini dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi. Nantinya eksekusi tersebut dilakukan oleh panitera dan jurusita yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana pasal 36 ayat 3 UU No 4 tahun 2004, pasal 197 ayat 2 HIR.
Dalam agenda Konstatering ini Mahasiswa Magang CoE ikut menghadiri dan memeriksa jalannya agenda Konstatering seperti pencocokan batas-batasnya apakah sudah sesuai dengan data ataupun batas-batasnya juga sudah cocok dengan data. Jalannya agenda konstatering dan hasilnya akan tertuang dalam Berita Acara Konstatering yang dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dalam pelaksanaan kontatering ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Panitera Muda, Juru Sita, BPN, dan Perangkat Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H