Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses karantina disederhanakan, bahkan tidak perlu dilaksanakan lagi di dalam negeri jika sudah dilakukan di negara asal.
Bagi sebagian masyarakat, pernyataan Presiden tersebut cukup mengagetkan. Namun, tidak sedikit pula yang memberikan apresiasi.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Lantas, sebenarnya apa itu karantina dan bagaimana prosesnya selama ini?
Karantina adalah tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran hama, penyakit, atau organisme berbahaya lainnya dari satu wilayah ke wilayah lain, baik di dalam suatu negara maupun antar negara.
Dalam konteks hewan, ikan, dan tumbuhan, karantina melibatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas yang masuk atau keluar dari suatu area untuk memastikan bahwa mereka bebas dari ancaman yang dapat merusak ekosistem, kesehatan manusia, atau keamanan pangan.
Selain aspek perlindungan, karantina juga bertujuan untuk mendukung perdagangan internasional dengan memastikan bahwa barang yang dikirim memenuhi standar kesehatan dan keselamatan di negara tujuan. Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, serta pengeluaran sertifikat kesehatan oleh otoritas karantina.
Sederhananya, karantina adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan perdagangan.
Di Indonesia, proses karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin), secara umum berikut adalah gambaran umum alurnya:
Pertama, Pemeriksaan Pre-Border.
Dilakukan sebelum komoditas masuk ke Indonesia. Analisis risiko dilakukan di negara asal untuk memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari hama, penyakit, atau kontaminasi lainnya.