Persoalan korupsi di Indonesia tampaknya belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini setidaknya terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yakni Skor IPK Indonesia stagnan di angka 34 pada tahun 2014 dan 2023, dengan peringkat yang merosot dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, korupsi masih menjadi salah satu masalah terbesar yang kita hadapi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.Â
Selama ini, hukuman kurungan sering menjadi pilihan utama dalam menindak pelaku korupsi. Namun, efektivitas hukuman ini sering dipertanyakan. Sebagai alternatif, pendekatan pengembalian uang negara dan pemiskinan koruptor muncul sebagai solusi yang dianggap lebih adil dan memberikan efek jera.Â
Oleh sebab itu, menurut penulis, setidaknya ada tujuh alasan mengapa pentingnya pendekatan pengembalian uang negara dan pemiskinan koruptor, daripada hanya pemidanaan (kurungan penjara).
Pertama, Efek Langsung terhadap Keuangan Negara.
Salah satu dampak paling nyata dari korupsi adalah kerugian finansial negara. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi di Indonesia pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 50 triliun.Â
Hukuman kurungan tidak secara langsung mengembalikan kerugian ini. Dalam banyak kasus, uang hasil korupsi tetap tersembunyi atau telah dialihkan.
Sebaliknya, kebijakan yang mewajibkan pengembalian uang negara memberikan dampak langsung terhadap pemulihan kerugian. Misalnya, pada tahun 2021, KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 419,9 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pada pengembalian uang negara dapat membantu meminimalkan dampak finansial dari korupsi.Â
Kedua, Efek Jera yang Lebih Kuat.
Hukuman kurungan sering kali tidak memberikan efek jera yang memadai. Dalam beberapa kasus, koruptor justru hidup nyaman di dalam penjara. Sebagai contoh, terungkapnya fasilitas mewah di beberapa lapas koruptor di Indonesia menunjukkan bahwa hukuman kurungan tidak selalu efektif sebagai bentuk hukuman.