Bagi Anda yang akan bepergian bersama hewan kesayangan, pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Badan Karantina Indonesia.
Aturan yang ditandatangani oleh kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean itu tertuang dalam Peraturan Barantin Nomor 5 tahun 2024 tentang tindakan karantina terhadap barang bawaan.
Mengacu pada aturan tersebut, yang dimaksud dengan barang bawaan termasuk didalamnya hewan kesayangan bawaan adalah barang dengan ketentuan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan; dibawa bersama Pemilik dalam satu alat angkut yang sama; dan bukan aktivitas lalu lintas yang rutin.Â
Untuk keperluan sendiri maknanya adalah hewan tersebut tidak untuk diperdagangkan. Sementara, bukan aktifitas lalu lintas rutin adalah lalu lintas hewan tidak dilakukan oleh orang yang sama lebih dari satu kali dalam satu minggu.
Selanjutnya, barang atau hewan yang dibawa harus memenuhi ketentuan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan (resmi), melaporkan dan menyerahkan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan/ pengawasan dan melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang.
Di samping itu, barang/ hewan bukan dari negara atau area yang sedang terjadi wabah; bukan jenis media pembawa yang dilarang; bukan jenis media pembawa yang termasuk Satwa Liar dan Satwa Langka.
Kemudian dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sertifikat kesehatan untuk Pemasukan dan Pengeluaran antar area Media Pembawa hewan risiko tinggi serta Dokumen lain yang dipersyaratkan.Â
Namun, untuk pengeluaran hewan bawaan ini juga dikecualikan dari persyaratan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat. Jika suatu daerah bebas rabies misalnya, tidak diperkenankan memasukkan hewan pembawa rabies ke wilayah tersebut.
Setelah itu, membuat surat pernyataan untuk pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada saat kedatangan atau saat pemasukan antar area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan di tempat pengeluaran sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pemilik hewan pemandu atau pendamping atau Emotional Support Animals terdapat ketentuan yang berbeda. Ketentuannya lebih ketat, yakni pemilik hewan wajib memiliki surat keterangan dari ahli/profesional kesehatan mental bahwa yang bersangkutan membutuhkan pemandu.