Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Delapan Langkah Penting Memelihara Hewan Dilindungi

14 September 2024   20:41 Diperbarui: 14 September 2024   20:54 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Satwa (Sumber Gambar: Freepik.com)

Beberapa hari ini kita kembali "dihebohkan" dengan pemberitaan tentang adanya masyarakat yang diproses secara hukum akibat memelihara hewan yang terlarang dan hewan yang dilindungi.

Adalah Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun divonis hukuman 5 bulan penjara gara-gara memelihara hewan ikan Aligator. 

Pengadilan Negeri Malang memvonis Piyono melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Sementara itu,  I Nyoman Sukena, Warga Kabupaten Badung, Bali, juga terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara hewan Landak Jawa.  Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat dan ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dalam UU tersebut, khususnya pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. 

Mengacu pada Lampiran Permen LHK 106/2018, Landak Jawa atau hystrix javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi.

Pentingnya Pengetahuan Masyarakat

Secara aturan, tidak ada yang salah atas apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus tersebut. Apalagi, negara kita adalah negara hukum, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilanggarnya. 

Namun, apakah penindakan hukum tersebut telah memenuhi unsur keadilan? Ini yang patut menjadi perhatian. Pasalnya, dari dua kasus tersebut, seluruh tersangka/ terpidana, diberitakan mereka tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka pelihara merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dipelihara tanpa izin.

Oleh sebab itu, wajar jika masyarakat menjadi "heboh" karena memang banyak orang yang belum mengetahuinya.

Di samping itu, tampaknya masyarakat juga dituntut untuk tahu tentang hewan apa saja yang dilarang dan hewan apa yang boleh dipelihara. Padahal, sosialisasi mengenai hal ini jarang diketahui masyarakat. Kalaupun ada, justru kerap diabaikan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga disinilah pentingnya pengetahuan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun