Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Gizi Nasional dan Tantangan Penyediaan Protein Hewani

17 Agustus 2024   20:14 Diperbarui: 17 Agustus 2024   20:55 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peringatan hari gizi nasional Tahun 2024 (sumber gambar: Dinkes Provinsi Bangka Belitung)

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Badan baru di Indonesia. Yakni, Badan Gizi Nasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Perpres yang di tandatangani pada 15 Agustus 2024 yang lalu ini dibentuk dengan tujuan dalam rangka pemenuhan gizi nasional, mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat serta melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis.

Sementara itu, terdapat tujuh fungsi yang diemban oleh Badan Gizi Nasional, diantaranya adalah:

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; 

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; 

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; 

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional; 

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; 

Keenam,pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan 

Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Menjawab Tantangan Kebutuhan Gizi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun