Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 masih berlangsung. Tahapan ini dilakukan sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 yang akan datang.
Namun, hasil hitung cepat sebagai bagian percepatan informasi hasil pemilu, telah menunjukkan hasil. Bahkan, bagi tim pemenangan masing-masing partai, maupun calon DPD dan Calon presiden/ Wakil Presiden, tiga hari pasca hari pencoblosan, sejatinya mereka telah mendapatkan informasi data 100% dari setiap saksinya.
Pasalnya, saat ini semua sudah terbantu dengan adanya teknologi HP. Bagi saksi di TPS misalnya, menurut informasi teman yang juga menjadi saksi, mereka tanggal 15 Februari sore harus sudah mengirim foto Model C di masing-masing TPS.
Formulir Model C adalah formulir KPU yang berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.
Artinya, tanpa harus menunggu hasil pleno penghitungan suara secara manual, berjenjang dan membutuhkan waktu yang lama, sejatinya setiap partai dan tim pemenangan telah mengetahui hasil pemilu 2024.
Hanya saja, mereka mau mengakuinya atau tidak.Â
Namun, Karena secara prosedural, yang diakui adalah hasil penghitungan manual berjenjang, maka penting kiranya suara-suara tersebut di kawal hingga selesai. Terlepas dari kalah atau menang.
Sebagai masyarakat awam, pemilu sudah usai. Hak kita dalam Pemilu telah kita tunaikan. Bagi calon yang menang, kita ucapkan selamat. Namun bagi yang belum, jangan patah semangat. Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan.
Pasca pemilu, calon yang belum berhasil jangan patah semangat. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, masih banyak hal yang dapat dilakukan oleh para calon yang kalah, termasuk:
Pertama, Turut serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah dan wakil rakyat yang terpilih. Caranya: menjadi pengawas bersama masyarakat. Jika ada persoalan pemerintahan yang tidak sesuai aturan, dapat kita laporkan melalui ombudsman, kepolisian, kejaksaan, KPK maupun lembaga terkait lainnya.