Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS), beberapa hari ini penulis kerap mendapat pertanyaan seperti ini: Tidak punya KTP Setempat alias KTP masih KTP kampung halaman, apakah bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat? Karena yang bersangkutan adalah perantau: pekerja, mahasiswa, pedagang dan lain sebagainya.
Jawabannya adalah Tidak Bisa. Kecuali, anda telah mengurus surat pindah memilih yang jadwalnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.Â
Intinya, kalo ada surat dari KPU dan data anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), anda punya hak untuk mencoblos di TPS terdekat (sesuai dengan yang tertera di surat keterangan dari KPU).
Namun, itupun anda belum tentu mendapatkan lima surat suara.Â
Jika KTP anda Provinsi Aceh misalnya, sedangkan anda pindah memilih di Kota Batam Provinsi Kepri, maka jenis surat suara yang dapat anda coblos hanyalah kertas suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden.Â
Anda tidak berhak mencoblos DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.Â
Tanpa surat pindah memilih dari KPU, tidak diperkenankan untuk mencoblos.
Lantas, bagaimana jika kita ber KTP setempat, tinggal ditempat itu, namun tidak mendapat form c (Pemberitahuan untuk mencoblos), apakah boleh mencoblos di TPS setempat? Jawabannya boleh.
Kata kuncinya adalah anda ber KTP dimana lokasi TPS itu berada. Dengan catatan, anda tidak terdaftar di DPT wilayah terdekat.Â
Jika terdaftar di wilayah terdekat, maka anda harus ke TPS sebagaimana tercantum dalam DPT tersebut.