Guna menindaklanjuti Pasal 143, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintahan Daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Kemampuan Daerah yang bersangkutan, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRb) menerbitkan Surat tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah.
Surat yang bernomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tanggal 8 Januari 2024 itu di tandatangani secara elektronik oleh MenpanRb Abdullah Azwar Anas.
Secara umum, dalam rangka optimalisasi pemberian persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Daerah maka dilakukan langkah-langkah :
Pertama, Hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Instansi Daerah digunakan sebagai pedoman selama nomenklatur jabatan dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peta jabatan.
Kedua, dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur dan jenis kelembagaan (eselonisasi), maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan.
Ketiga, Usulan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keempat, Hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Fungsional, diberikan bagi Jabatan Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina.
Kelima, dalam hal di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya; dan Instansi Daerah agar segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan atau keputusan internal tentang kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan sesuai dengan surat MenPanRb.
Keenam, apabila pelaksanaan penetapan hasil evaluasi jabatan tidak sesuai, maka penetapan hasil evaluasi jabatan dimaksud dapat dibatalkan.Â
Ketujuh, persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana tetap harus diusulkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menyampaikan lampiran konversi sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.