Pemberantasan obat hewan ilegal juga dapat dilakukan di pintu masuk atau batas negara. Dalam hal ini, Instansi seperti Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia memegang peranan sangat penting.
Kedua, Menetapkan sanksi yang lebih berat bagi pelaku perdagangan obat hewan ilegal. Selama ini, kasus penegakan hukum yang berkenaan dengan obat hewan ilegal masih sangat minim. Padahal, tanpa penegakan hukum yang tegas, persoalan obat hewan ilegal akan terus terjadi.
Ketiga, Kolaborasi Internasional. Bekerjasama dengan negara-negara tetangga dalam pertukaran informasi intelijen terkait perdagangan obat hewan ilegal.
Keempat, Mengembangkan perjanjian kerja sama untuk penindakan lintas batas.
Kelima,Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat. Menyelenggarakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif obat hewan ilegal.
Keenam, Memberikan informasi tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan obat hewan ilegal.
Ketujuh, Pengembangan Sistem Pelacakan. Menerapkan teknologi pelacakan untuk mengawasi perjalanan obat hewan dari produsen hingga konsumen.
Kedelapan, Memastikan transparansi dalam rantai pasok obat hewan.
Kesembilan, Penguatan Kelembagaan. Meningkatkan kapasitas lembaga pengawas obat hewan untuk lebih efektif mengawasi peredaran obat hewan. Adanya usulan pengawasan obat hewan masuk dalam Badan POM (pengawas obat dan makanan) merupakan usulan yang patut dipertimbangkan.Â
Mengingat, urusan obat sejatinya juga tidak ada pembedaan, antara hewan dan manusia. Apalagi profesi apoteker, juga tidak ada profesi apoteker khusus hewan. Apoteker adalah profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan. Baik obat untuk manusia maupun untuk hewan.
Kesepuluh, Melakukan audit dan evaluasi rutin terhadap lembaga-lembaga terkait.