Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesejahteraan Hewan dalam Undang-Undang Kesehatan

12 Agustus 2023   06:03 Diperbarui: 12 Agustus 2023   06:17 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan coba (sumber gambar: FKKMK Universitas Gadjah Mada)

Sejak disahkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu, kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mulai diberlakukan. 

Terlepas dari adanya pro dan kontra, dalam Undang-Undang yang baru ini, ternyata menguraikan secara jelas tentang persoalan hewan, khususnya pada hewan coba.

Pada pasal 335, ayat (1), Dalam mengembangkan Teknologi Kesehatan dapat dilakukan penelitian di laboratorium, penelitian yang memanfaatkan hewan coba, tumbuhan, mikroorganisme dan bahan biologi tersimpan, atau penelitian yang mengikut sertakan manusia sebagai subjek.

Kemudian pada ayat (6) menuliskan: Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba harus memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi Kesehatan manusia.

Munculnya aturan ini merupakan hal yang positif yang patut kita dukung. Pasalnya, selama ini pelaksanaan tentang kesejahteraan pada hewan coba, baru sebatas isu yang dikenal di lingkup pemerhati hewan saja. Isu kesejahteraan hewan bahkan cenderung belum populer dikalangan masyarakat.

Oleh sebab itu, UU kesehatan yang baru ini menjadi salah satu bukti bahwa sektor kesehatan masyarakat juga sangat peduli terhadap kesejahteraan hewan, khususnya pada hewan coba.

Adapun yang dimaksud dengan "memperhatikan kesejahteraan hewan" adalah penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan,yakni:

1. bebas dari rasa lapar dan haus;

2. bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; 

3. bebas dari ketidaknyamanan penganiayaan, dan penyalahgunaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun