Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Simak Aturan Lalu Lintas Hewan Terbaru: Hewan Kurban dari Daerah Wabah PMK Boleh ke Daerah Bebas

28 Juni 2023   08:29 Diperbarui: 28 Juni 2023   08:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mobil Mengangkut Ternak (Sumber: Dok. Pri)

Dipenghujung hari mendekati pelaksanaan pemotongan hewan kurban 1444 H, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Lalu Lintas Hewan.

Hal ini setidaknya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. SE ini diterbitkan pada 26 Juni 2023 yang lalu.

Aturan ini mencabut aturan sebelumnya, yakni SE Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022.

Ketentuan Umum Lalu Lintas Hewan Rentan PMK


Mengacu pada aturan ini, hewan rentan PMK yang meliputi Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi, kini terbagi atas beberapa kepentingan yakni untuk perdagangan (akan dipotong) dan untuk pembibitan dan indukan.

Lalu lintas Hewan Rentan PMK Antar Provinsi (Lintas Provinsi) untuk tujuan perdagangan atau dipotong, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK atau jika belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RTPCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan;

b. Merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; 

c. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. 

Sementara itu, untuk Lalu lintas Hewan Rentan PMK di dalam Provinsi (antar kabupaten/kota di provinsi yang sama) bagi hewan tujuan perdagangan (hewan potong) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK. Artinya, vaksinasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Tanpa vaksinasi, hewan tidak dapat dilalu lintaskan antar kabupaten/kota dalam provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun