Kasus turis "nakal" di Bali saat ini menjadi sorotan publik. Sikap turis itu bukan hanya mencoreng citra para wisman yang berkunjung di Indonesia. Namun juga telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, tindakan tidak terpuji dan melawan hukum kerap dilakukan para wisman asing itu di Bali.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan visa kunjungan oleh wisatawan mancanegara itu rupanya bukan isu belaka. Bali ternyata memiliki nilai jual yang tinggi di mata dunia. Visa kunjungan ini lah yang kerap disalahgunakan oleh para turis nakal. Terbaru, ada turis yang meresahkan masyarakat, khususnya bagi dunia kedokteran hewan, karena ada turis yang membuka layanan kesehatan hewan di Bali tanpa prosedural.
Bersyukur, kejadian ini segera ditindaklanjuti. Informasinya, dinas terkait bersama organisasi Profesi Dokter Hewan (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Bali dan aparat berwenang telah mengambil tindakan tegas. Pelayanan praktik kedokteran hewan tanpa perizinan merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditindak agar tidak menjadi preseden buruk. Apalagi jika pelakunya adalah bukan seorang dokter hewan.
Lantas, Apakah Dokter Hewan Warga negara asing dapat membuka praktik di Indonesia? jawabannya adalah dimungkinkan.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terutama pasal 34 sub bagian pasal 72 ayat (2) bahwa Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Persyaratan Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing (WNA)
Mengacu pada Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, Untuk melakukan praktik dokter hewan dalam rangka pelayanan usaha jasa pelayanan Kesehatan ternak bagi dokter hewan Warga Negara Asing, wajib melengkapi persyaratan.Â
Adapun persyaratan tersebut adalah: Â Surat Permohonan; Memiliki NIB; fotokopi paspor; pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah; Â fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah; dan fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kemudian, mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia; melampirkan fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya; fotokopi surat izin praktik dari negara asal.
Selanjutnya, tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal; fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal; Â terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia; dan mencantumkan fotokopi Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia.
Selain itu, dokter hewan WNA harus memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan; dan Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis, bukan dokter hewan umum.