Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terbaru tentang  Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis. Keputusan ini sejatinya merevisi Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4O26lKptsl OT.I4O/ 4 /2013 sebagai tindaklanjut dari munculnya wabah Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), Afican Swine Fever (ASF), dan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang terjadi di wilayah atau kawasan Indonesia dan telah menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau kematian Hewan yang tinggi.Â
Keputusan Menteri Pertanian ini bernomor: 121/KPTS/PK.320/M/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis yang ditetapkan oleh Kementan dan telah ada pada wilayah atau kawasan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Anthrax;
Rabies;
Salmonellosis (unggas);
Brucellosis;
Avion Influenza;
Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome (PRRS);
Haemorhagic Septicaemia/ Septicaemia Epizootica;
Infectious Bovine Rhinotracheitis/ Infectious Pustular Vulvovaginitis ( IBR- IPV);
Leptospirosis;
Jembrana;
Surra / Trypanosomiasis;
Hog Cholera/ Classical Swine Fever;
Penyakit Mulut dan Kuku/Foot and Mouth Disease;
Lumpy Skin Disease;
African Swine Fever (ASF);
Bovine Viral Diarrea;
Zoonotic Coronavirus ; dan
Zoonotic Tuberculosis.
Sementara itu, Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis yang belum ada pada wilayah atau kawasan di Indonesia adalah sebagai berikut: Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE); Riff Valley Fever (RVF); dan Peste des Petits Ruminants (PPRR)
Selanjutnya, Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) harus dilakukan pengamanan penyakit hewan agar penyakit tersebut semakin meluas, yakni melalui lima kegiatan, diantaranya adalah: Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; pengebalan hewan; pengawasan hewan, Produk Hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya; kesiagaan darurat veteriner; dan penerapan kewaspadaan dini.
Namun, Setiap orang yang memelihara dan/atau mengusahakan hewan serta otoritas veteriner kementerian, otoritas veteriner provinsi, dan otoritas veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengamanan Penyakit Hewan Strategis agar terkendali dan tidak menimbulkan permasalahan.
Kemudian, Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya Penyakit Hewan Menular Strategis dan penyakit hewan menular lainnya wajib melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas veteriner kementerian, otoritas veteriner provinsi, otoritas veteriner kabupaten/kota, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
Semoga Bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H