Keempat, ancaman penyakit hewan terbukti menghambat perekonomian dan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan.
Contohnya, adanya PHMS (penyakit hewan menular strategis), negara telah menganggarkan anggaran yang tidak sedikit. Bahkan ada daerah yang menutup lalu lintas hewan sehingga pasokan hewan dan daging nya menjadi sangat minim. Dampaknya, pasokan atau stok hewan untuk hewan kurban di daerah itu sangat terbatas dan mahal.
Kelima, urusan keswan bukan hanya terbatas pada hewan hidupnya, tetapi urusan kesmavet (kesehatan masyarakat veteriner) justru menjadi urusan yang sangat penting sebagai pilar utama mengapa urusan ini wajib menjadi urusan wajib bagi pemda.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.Â
Urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi: penjaminan Higiene dan Sanitasi; penjaminan produk Hewan; Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
Kesimpulan
Keberadaan UU Pemda telah berlaku hampir sepuluh tahun di Indonesia, persoalan Kesehatan harus dijadikan sebagai persoalan serius jika ingin negara ini mampu bertahan menghadapi ancaman penyakit secara global. Sehingga memang sudah selayaknya UU ini direvisi.
Selain itu, dinas kesehatan juga tidak punya kewenangan ketika menghadapi persoalan penyakit pada hewan. Lantas, jika sektor kesehatan hewannya strukturalnya tidak ada di daerah, maka sektor kesehatan akan koordinasi dengan siapa?Â
Masih lebih baik jika kesehatan hewan strukturalnya adalah sebuah Bidang (biasanya bergabung dengan bidang sektor Peternakan), ini justru, banyak daerah yang sektor kesehatan hewannya secara struktural tidak ada.
Sehingga secara awam kita dapat menilai: struktural (instansi) keswannya saja tidak ada, apalagi sumberdaya manusia keswannya. Juga pasti tidak akan ada. Dampaknya, pelaksanaan pelayanan keswan tidak ada pernah optimal di daerah.
Sungguh sangat miris!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H