Bagi anda yang saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan daerah (Pemda), mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan salah satu daya tarik (penyemangat/ apresiasi) tersendiri. Terlebih, saat ini dasar pembayaran TPP lebih terukur dan transparan.
TPP adalah penghasilan dalam bentuk uang diluar gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah daerah kepada Pegawai yang ditetapkan kepala daerah (gubernur/Bupati/walikota) dan bersumber dari APBD.
Saat ini, dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN dapat diberikan TPP dengan mempertimbangkan lima kriteria. Adapun kelima kriteria tersebut adalah
1. Beban Kerja;
2. Tempat bertugas;
3. Kondisi Kerja;
4. Kelangkaan Profesi; dan/atau
5. Pertimbangan Obyektif lainnya.
Beban Kerja
Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja diberikan kepada Pegawai yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal paling sedikit 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal paling sedikit 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.
Ketentuan perhitungan TPP untuk tugas yang melampaui
beban kerja normal paling sedikit 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan setara capaian rekapitulasi kinerja pegawai pada daftar hadir elektronik atau aplikasi e-Kinerja paling sedikit 100% (seratus persen).
TPP beban Kerja akan dihitung dengan mempertimbangkan:
a. golongan ruang pegawai;
b. fungsi manajerial pada jabatan struktural;dan
c. Jabatan Fungsional dari hasil Penyetaraan dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan pada  Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya.
d. Besaran persentase TPP ASN berdasarkan beban kerja sesuai kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP ASN.