Bagi anda yang saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan daerah (Pemda), mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan salah satu daya tarik (penyemangat/ apresiasi) tersendiri. Terlebih, saat ini dasar pembayaran TPP lebih terukur dan transparan.
TPP adalah penghasilan dalam bentuk uang diluar gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah daerah kepada Pegawai yang ditetapkan kepala daerah (gubernur/Bupati/walikota) dan bersumber dari APBD.
Saat ini, dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN dapat diberikan TPP dengan mempertimbangkan lima kriteria. Adapun kelima kriteria tersebut adalah
1. Beban Kerja;
2. Tempat bertugas;
3. Kondisi Kerja;
4. Kelangkaan Profesi; dan/atau
5. Pertimbangan Obyektif lainnya.
Beban Kerja
Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja diberikan kepada Pegawai yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal paling sedikit 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal paling sedikit 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.
Ketentuan perhitungan TPP untuk tugas yang melampaui
beban kerja normal paling sedikit 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan setara capaian rekapitulasi kinerja pegawai pada daftar hadir elektronik atau aplikasi e-Kinerja paling sedikit 100% (seratus persen).
TPP beban Kerja akan dihitung dengan mempertimbangkan:
a. golongan ruang pegawai;
b. fungsi manajerial pada jabatan struktural;dan
c. Jabatan Fungsional dari hasil Penyetaraan dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan pada  Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya.
d. Besaran persentase TPP ASN berdasarkan beban kerja sesuai kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP ASN.
Tempat Bertugas
Sementara itu, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas dapat diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
Biasanya, Kondisi Kerja
Daerah yang memiliki Tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil berdasarkan atas jangkauan pelayanan transportasi laut yang berada di luar pulau dan daerah pedalaman dengan akses jalan yang tidak memadai.
Kondisi Kerja
Selanjutnya, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi.
Kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang:
a. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi, bahan radiokatif;
c. memiliki pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
d. memiliki pekerjaan berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e. satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan
f. satu tingkat dibawahnya sudah di dukung oleh jabatan furgsional dan tidak ada Jabatan struktural dibawahnya.
Adapun yang akan menerima TPP berdasarkan kriteria ini, umumnya diantaranya adalah tenaga kesehatan seperti Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Bidan, Perawat dan lain sebagainya. Juga tenaga teknis yang memiliki kondisi kerja mirip seperti tenaga kesehatan, yakni Dokter Hewan (Medik Veteriner). Namun, kriteria penetapannya akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Kelangkaan Profesi
Kemudian, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi dapat diberikan
kepada ASN yang melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Sekretaris Daerah;
b. Keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan/atau
c. kualifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
d. Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi adalah
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari basic TPP.
Di beberapa pemda, Dokter Hewan (Medik Veteriner) ada yang masuk dalam kriteria ini.
Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dapat diberikan kepada ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Umumnya, kriteria TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai sebagai berikut:
a. Pemungut Pajak daerah;
b. Pemungut Retribusi daerah;
c. Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah,
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN; dan
e. Jasa pelayanan Kesehatan;
f. Honorarium;
g. Jasa pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
h. Tambahan Penghasilan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, Alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan karakteristik Daerah.
Selain itu, Mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya selain akan mrmpedomani ketentuan tentang pemberian insentif pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya mempedomani mekanisme pembayaran pada APBN.
Di samping itu, penetapan besaran Basic TPP akan didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H