Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Analisa Risiko dan Enam Kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner

8 Maret 2023   18:14 Diperbarui: 8 Maret 2023   18:23 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, Otoritas Veteriner mempunyai tugas; menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner juga berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

Di tingkat kabupaten/kota, seorang pejabat otoritas veteriner memiliki enam kewenangan atau otoritas untuk mengambil keputusan tertinggi teknis kesehatan hewan, keenam otoritas tersebut adalah:

Pertama, penetapan analisis risiko penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan darikabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;

Kedua, pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, produk Hewan,pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota; 

Ketiga, penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota; 

Keempat, pemberian rekomendasi penetapan status Wabahberdampak sosioekonomi tinggi bagi wila,lahkabupaten/kota dan rekomendasi penetapanpenutupan daerah akibat Wabah kepadabupati/wali kota; 

Kelima, pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan 

Keenam, pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.

Adapun Pejabat Otoritas Veteriner tingkat kabupaten/kota tersebut diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.

Demikian, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun