Selanjutnya, Otoritas Veteriner mempunyai tugas; menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner juga berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Di tingkat kabupaten/kota, seorang pejabat otoritas veteriner memiliki enam kewenangan atau otoritas untuk mengambil keputusan tertinggi teknis kesehatan hewan, keenam otoritas tersebut adalah:
Pertama, penetapan analisis risiko penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan darikabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
Kedua, pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, produk Hewan,pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota;
Ketiga, penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota;
Keempat, pemberian rekomendasi penetapan status Wabahberdampak sosioekonomi tinggi bagi wila,lahkabupaten/kota dan rekomendasi penetapanpenutupan daerah akibat Wabah kepadabupati/wali kota;
Kelima, pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan
Keenam, pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.
Adapun Pejabat Otoritas Veteriner tingkat kabupaten/kota tersebut diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H