U.S. Supreme Court Building - photo courtesy by Encyclopædia Britannica Blog
Di sela-sela merebaknya opini sinis tentang Islam oleh masyarakat barat, ternyata banyak pula opini kekaguman masyarakat barat terhadap Islam yang tidak banyak diungkap oleh kita. Bahkan salah satunya sangat jelas sekali terukir kuat di gedung yang notabene sebagai lembaga hukum tertinggi di Amerika, U.S. Supreme Court. Bila anda jalan-jalan ke gedung Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat di Washington D.C., lalu anda amati hiasan dinding (frieze), khususnya pada dinding sebelah utara ruang sidangnya (North Walls Courtroom), maka anda akan menjumpai ukiran sosok Nabi Muhammad saw. yang digambarkan sedang memperlihatkan al-Qur'an sambil memegang sebilah pedang. Tak hanya di gedung MA saja sosok Nabi Muhammad saw. diabadikan sebagai salah tokoh penting dalam sejarah hukum dunia, sekitar tahun 1950-an sempat pula sosok Nabi Muhammad saw. diabadikan di antara sembilan patung-patung dari para tokoh penting sejarah hukum dunia di gedung pengadilan The Courthouse of the Appellate Division, First Department of the New York State Supreme Court (Pengadilan Banding Manhattan, New York). Bagaimana bisa sosok Nabi Muhammad saw. muncul di gedung-gedung hukum Amerika Serikat? Mungkin dapat dimaklumi keterbatasan pengetahuan mereka dalam aturan-aturan Islam, sehingga cara mereka dalam mengapresiasikan penghormatan atau kekagumannya terhadap Nabi Muhammad saw. terkadang dapat menimbulkan keberatan di pihak muslim, sekalipun pada intinya mereka berniat dan bertujuan baik. Nabi Muhammad di U.S. Supreme Court Pengabadian sosok Nabi Muhammad sering menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Amerika. Mulai dari kontroversi mengapa sang pemahat mengabadikan sosok Nabi Muhammad saw. di gedung yang jelas-jelas sebagai badan hukum tertinggi Amerika Serikat, hingga menuai protes dari kalangan muslim Amerika Serikat. Sedikitnya ada tiga sosok dari kalangan nabi (versi literatur Islam) yang diabadikan dalam ukiran dinding di gedung MA Amerika tersebut, yaitu Moses (Nabi Musa as.), Solomon (Nabi Sulaiman as.), dan Mohamed (Nabi Muhammad saw). APRESIASI PENGHORMATAN LEMBAGA HUKUM AMERIKA KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. Pada tahun 1997 the Council on American-Islamic Relations (CAIR) mengajukan petisi keberatan ke pengadilan yang menghendaki agar pahatan sosok Nabi Muhammad saw. dihilangkan dari hiasan dinding tersebut dengan alasan:
- Islam tidak mengajarkan ataupun mendorong umatnya untuk menvisualisasi nabi-nabi, hal ini bertujuan untuk menghindarkan kemungkinan penyembahan kepada para nabi.
- Pada pahatan tersebut Nabi Muhammad saw. digambarkan membawa pedang, hal ini dapat dikatakan semakin memperkuat pandangan sinis negatif terhadap Islam yang dianggap sebagai penakluk yang tidak toleran.
- Dalam setiap dokumen-dokumen dan pamflet-pamflet yang berisi publikasi arsitektur gedung, telah salah menyebutkan Muhammad sebagai sang pendiri Islam “the Founder of Islam”, padahal dalam pandangan Islam, beliau adalah sang penerus nabi-nabi sebelumnya termasuk Abraham (Ibrahim as.), Moses (Musa as.), dan Jesus (Isa as.), dan menjadi nabi yang terakhir.
William H. Rehnquist, Ketua Mahkamah Agung Amerika saat itu, menolak petisi CAIR dengan alasan bahwa penggambaran Nabi Muhammad saw. di ukiran dinding tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan dan memperkenalkan beliau sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah hukum dunia, bukan dimaksudkan untuk memvisualisasi fisik sebagai penyembahan kepada beliau.
- Menes (3200 SM): Raja pertama dari dinasti pertama kerajaan kuno Mesir Kuno. Ia berhasil mempersatukan bangsa Mesir di Selatan (Upper Egypt) dan Utara (Lower Egypt) di bawah kekuasaannya dan ia tercatat sebagai tokoh pertama di dunia yang membangun aturan hukum. Menes digambarkan sedang memegang Ankh, simbol kehidupan dalam literatur bangsa Mesir kuno.
- Hammurabi (1700 SM): Raja Babilonia yang disebut-sebut sebagai pendiri kekaisaran Babilonia. Di masa kekuasaannya ia menyusun aturan hukum yang dikenal sebagai the Code of Hammurabi, salah satu kode-kode aturan hukum yang pertama kali dibuat dalam sejarah dunia. Lembaran batu pertama dari kode Hamurabi menceritakan Hammurabi menerima aturan hukum tersebut dari dewa matahari bangsa Babilonia.
- Moses (1300 SM): Seorang Nabi dari bangsa Israel dalam literatur Islam, Nasrani, dan Yahudi. Nabi Musa as. digambarkan sedang membawa dua lembaran berbahasa ibrani yang terkenal dengan sebutan "Ten Commandments".
- Solomon (900 SM): Seorang Nabi menurut literatur Islam, atau salah satu raja bangsa Israel dalam literatur Nasrani dan Yahudi. Ia dipilih karena dikenal sebagai figur yang bijak dan cerdas dalam menegakkan hukum (Judicial Wisdom).
- Lycurgus (800 SM): Seorang senator atau anggota legislatif bangsa Yunani dari Sparta. Ia dikenal sebagai pelopor reformasi konstitusi hukum bangsa Sparta Yunani.
- Solon (638-558 SM): Seorang pembuat aturan hukum dari bangsa Yunani dan perwira negara (Achon) dari kota Athen. Ia dikenal sebagai reformis dan otak dari pemodelan ulang konstitusi penduduk Athena sekitar 594 SM, salah satunya ia sering merivisi hukum-hukum yang dibuat oleh Draco. Karena kehandalannya dan kecerdasannya dalam bidang hukum, ia sempat digelari sebagai pembuat aturan hukum paling berbakat dan paling bijak.
- Draco (600 SM): Salah satu pendahulu dari Solon dalam pembuatan aturan hukum di kota Athena, Yunani. Sekitar 620 SM, ia mengkodefikasi aturan hukum penduduk kota Athena di atas kertas untuk pertama kalinya dalam sejarah dunia. Kode-kode hukumnya meliputi pula pemberlakuan denda dan hukuman mati sebagai konsekuensi pelanggaran, sekalipun diberlakukan pula untuk skala pelanggaran-pelanggaran kecil. Karena sangat ketatnya aturan hukum yang dibuatnya, muncullah jargon "Draconian" yang berarti keras atau kejam yang dinisbatkan dari namanya.
- Confucius (551-478 SM): Chinese philosopher whose teachings stressed harmony, learning, and virtue. Within 300 years of his death, the Chinese State adopted his teachings as the basis for government. Although officially abandoned by the Chinese government in 1912, Confucianism continues to have an influence throughout the world.
- Octavian (63 SM - 14 M): or Augustus. First Emperor of the Roman Empire. He brought widespread reforms to many facets of Roman life. He supported the concept of using previous opinions of leading jurists to aid in resolving new disputes.
UKIRAN DI DINDING UTARA Setelah menyelesaikan bagian dinding selatan, Weinman kemudian mulai membuat hiasan dinding di bagian utara. Kali ini ia memulai dari arah kanan ke kiri dengan diawali oleh simbol Philosophy dan ditutup oleh simbol Liberty and Peace. Untuk pemisah antar kelompoknya digunakan simbolisasi dari Equity dan Right of Man. Khusus pada deskripsi tentang Nabi Muhammad saw. ditulis sesuai aslinya dari rilis publikasi umum Supreme Court of United State. Berikut gambar ukiran di dinding utara ruang sidangnya (dimulai dari kanan ke kiri): North Walls Courtroom
- Justinian (483-565 M): Salah satu Kaisar Romawi Byzantium yang telah membuat kodifikasi Hukum Romawi dan yang mempublikasikan hukum sipil Corpus Juris Civilis. Hasil karyanya tersebut telah menjadi instrumen penting dalam melestarikan hukum-hukum Romawi, sehingga di kemudian hari dikenal sebagai "Justinian Code".
- Muhammad (570-632 M): The Prophet of Islam. He is depicted holding the Qur’an. The Qur’an provides the primary source of Islamic Law. Prophet Muhammad’s teachings explain and implement Qur’anic principles. The figure above is a well-intentioned attempt by the sculptor, Adolph Weinman, to honor Muhammad and it bears no resemblance to Muhammad. Muslims generally have a strong aversion to sculptured or pictured representations of their Prophet.
- Charlemagne (742-814 M): atau dikenal pula sebagai Charles I the Great, adalah seorang raja bangsa Jerman (Franks) dan Kaisar Romawi. Charlemagne semasa hidupnya dilaporkan sebagai murid yang sangat antusias hingga akhirnya ia menjadi seorang yang sangat piawai dalam berbicara dengan beberapa bahasa, sehingga ia pun sangat mendukung berkembangnya pembelajaran dan literatur di masa kekuasaannya. Di bawah kepemimpinannya pula, sebagian besar Eropa Barat berhasil dipersatukan pada tahun 804 masehi dan menjadi pendiri Kekaisaran Romawi Suci (Holy Roman Empire). Ia pun dikenal sebagai seorang reformis dalam sistem hukum dan kemiliteran.
- King John (1166-1216 M): terlahir dengan nama John Lackland, adalah seorang Raja Inggris pada tahun 1199. Kebijakannya dan sistem perpajakan yang diterapkannya, telah membuat para Barons mendesaknya untuk menancapkan segelnya pada piagam Magna Carta. Piagam ini kelak menjadi pondasi dasar kebebasan konstitusional di Inggris. Dalam ukiran Weinman, ia digambarkan sedang memegang gulungan piagam Magna Carta.
- Louis IX (1214-1270 M): Seorang Raja Perancis yang menjadi pemimpin dalam misi perang salib ke-7 dan 8, serta terkenal setelah menggelar pengadilan banding pertama dalam sejarah yang dikenal dengan "Curia Regis" atau "King's Court".
- Hugo Grotius (1583-1645 M): dikenal pula sebagai Huig de Groot, seorang cendekiawan, pengacara, dan negarawan dari Belanda. Dalam ukiran Weinman, ia digambarkan sedang memegang De jure belli ac pacis, salah satu buku pertama dalam sejarah yang ia tulis pada tahun 1625, berisi tentang hukum internasional khususnya berkenaan hukum perang dan perdamaian (Law of War and Peace).
- Sir William Blackstone (1723-1780 M): seorang profesor dalam bidang hukum dan juri di pengadilan. Karya tulisnya berupa Commentaries on the Law of England (1765 1769), telah berpengaruh besar terhadap hukum-hukum di Inggris dan Amerika Serikat.
- John Marshall (1755-1835 M): Ketua MA Amerika Serikat yang keempat dari tahun 1801 hingga 1835. Salah satu pernyataannya yang terkenal terjadi pada tahun 1803 di Marbury v. Madison, ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan membentuk konstitusi perundang-undangan dan judicial review untuk pengadilan.
- Napoleon (1769-1821 M): Kaisar Perancis dari tahun 1804 hingga 1815. Di masa kekuasaannya, ia telah memerintahkan dan mengarahkan terjadinya kodifikasi ulang Hukum Perancis yang kemudian dikenal sebagai hukum sipil Code Napoleon. Dipublikasikan pada tahun 1804, hasil kodifikasi Napoleon ini kelak menjadi rujukan dasar bagi hukum sipil modern. Salah satu pernyataannya yang terkenal berkenaan dengan hukum yaitu terjadi saat di St. Helena, Napoleon berkata, "Kejayaanku bukanlah berada di kemenangan dalam 40 peperangan. Kekalahan di Waterloo membuat terhapusnya kenangan-kenangan akan banyaknya kemenangan peperanganku. Tetapi hal itu tidak akan pernah menghancurkan kode hukum sipilku yang akan hidup selamanya".
Nabi Muhammad di Manhattan Appellate Courthouse Berbeda kondisi dengan yang ada di gedung Supreme Court, kali ini muslim Amerika berhasil memenangkan petisi yang menghendaki pencabutan patung Nabi Muhammad saw. yang berdiri tegak di atas gedung Pengadilan Banding Manhattan, New York City.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."
Apresiasi Muslim Harus Lebih Hebat Lagi Pelarangan memvisualisasi fisik para nabi dalam Islam, salah satunya bertujuan agar para muslim harus lebih memperlihatkan ahlak mulia yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. bukan tertuju pada simbolisasi visual. Di saat para non muslim hanya mampu mengapresiasikan kekaguman dan penghormatan mereka terhadap Nabi Muhammad saw. dengan membuat patung atau pahatan dinding, maka sudah seharusnya kalangan muslim yang notabene sebagai umatnya, harus lebih hebat lagi dalam mengapresiasikannya, yaitu dengan mengaplikasikan ahlak mulia yang diajarkan beliau. Mereka membuat patung tersebut agar sosok Nabi Muhammad saw. bisa dilihat dan dikenang sepanjang masa. Begitu pun dengan kalangan muslim, sudah seharusnya mengaplikasikan ajaran ahlak mulia beliau sepanjang hidupnya. Jangan sampai perhatian kita baru tertuju kepada Nabi Muhammad saw. di saat ada kasus-kasus tertentu yang menyinggung-nyinggung beliau, namun setelah kasus itu reda, perhatian kita pun kemudian sudah beranjak hilang dari beliau. Mudah-mudahan mulai saat ini dan seterusnya kalangan muslim mampu untuk terus berjuang secara istiqomah mengamalkan semua ajaran dari Nabi Muhammad saw. sekaligus memperkenalkan Islam yang sebenar-benarnya kepada pihak yang belum mengenal dengan cara yang bijak dan arif. Shalli wa salim 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad SUMBER:
- "Courtroom Friezes: South and North Walls", Official publication from Supreme Court of United States
- "How a Mohammad statue ended up at the Supreme Court" by Matt Soniak, Sunni Forum, January 11, 2008
- "Mohammed Quits Pedestal Here On Moslem Plea After 50 Years", by Ira Henry Freeman, The New York Times, April 09, 1955
- "Destroying Sculptures of Muhammad", by Daniel Pipes, Jerusalem Post, February 28, 2008
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H