Mohon tunggu...
Dr. Handry Carlos
Dr. Handry Carlos Mohon Tunggu... profesional -

Passionate MD, father of a son. IT junkies and travelholic. Now working on remote area of mollucas province. I share twitter also on @h4ndry and my personal blog Dokhan.posterous.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Pranikah

8 Mei 2010   01:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:20 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Share dulu nih cerita saya. Cerita lainnya seputar persiapan nikah saya bisa mampir di http://mydiary.weddingku.com/2805
silahkan mampir2. Cuman mau share di sini sapa tau ada yang butuh juga, ato yang lain yang mo share or kasi pendapat/usulan monggo deh.

Perjanjian pranikah, kata kata yang kurang enak didengar bagi sebagian besar calon pengantin.

"Ngapain sih pake begituan? belom merit aja udah mikirin cerai?"

"Alah buat apa? Gak romantis amat sih! ntar aja habis merit." (Itu bukan perjanjian pranikah dong)

Mungkin begitu tanggapan sebagian besar calon pengantin mendengar kata-kata tersebut. Gue juga awalnya beranggapan demikian. Sampai pada saat lamaran keluarga gue, gue ditodong untuk memenuhi syarat itu terlebih dahulu.

Setelah dipikir pikir lagi, ternyata memang perlu ada perjanjian pranikah. Bukan karena sekarang banyak pasangan yang kimpoi-cerai sehingga kita mesti siap siap kalo sewaktu waktu cerai (Bujubuset amit-amit dah). Namun perjanjian pranikah ini dimaksudkan sebagai pengaman, jangan sampai terjadi perceraian. Lho Maksudnya Bagaimana? (pada pusing kan? sama gue juga dulu.)

Isi perjanjian pranikah (gue) dibuat dengan persyaratan memberatkan pihak lelaki. Lho kenapa (yeah why me?)? Biar lelaki (in this case gue) itu mikir-mikir dua kali sebelum melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat kepada perceraian (in example selingkuh, KDRT). Lha kalau istrinya menyebabkan perceraian gimana? yah tetap sudah diatur juga koq jadi gak berat sebelah.

Yah mau bikin perjanjian pranikah atau tidak terserah masing masing pasangan (biasanya sih cewek yang minta). Silahkan diskusikan saja baik baik mengenai poin per poin yang harus dimasukan. Yang pasti harus dibuat sebelum menikah (of course), surat tersebut bisa dibuat dengan tanda tangan kedua pasangan di atas materai, atau bisa juga di hadapan notaris dan disertakan saat membuat catatan sipil.

Jika ada poin tentang pembagian harta, maka apabila terjadi kebangkrutan maka hanya aset pihak yang bangkrut yang akan disita, namun harta atas nama bersama tetap dapat disita. (ehm ini hasil tanya tanya kepada salah seorang SH kenalan, CMIIW yah). Lebih jelas teman-teman bisa baca di http://www.dunia-ibu.org/html/perjanjian_pra_nikah.html

Kalau punya gue isinya adalah :

Identitas : Nama/TTL/no.KTP/Agama/Pekerjaan/Alamat
Pada hari ........ datang ke cirebon untuk meminang Jessica untuk dijadikan istri sah tunggal yang dihormati. dengan ini saya menyatakan sesungguhnya bahwa saya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun