[caption caption="Poster Promosi Film Dokumenter "The Art of Rap" yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan apresiasi musik Rap. | Sumber : youku.com"][/caption]Pada tanggal 9 Maret yang lalu, selain merayakan Gerhana Matahari Total dan Hari Raya Nyepi, Indonesia juga merayakan Hari Musik Nasional. Hal ini tentu saja harus dimanfaatkan bagi setiap kalangan, baik itu pelaku atau penikmat musik sendiri untuk semakin meningkatkan kualitas musik, serta meningkatkan apresiasi musik di Indonesia. Salah satunya adalah musik yang ada dalam kultur Hip-Hop, yaitu Rap. Saya masih melihat bahwa musik Rap sendiri kurang mendapat apresiasi positif dari para penikmat musik, ataupun media massa, dikarenakan stigma dari mereka yang mengaitkan musik Rap dengan unsur kekerasan, seks, atau rasisme. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya perkenalan masyarakat tentang musik Rap sendiri, sehingga diperlukan adanya perkenalan terhadap musik Rap sendiri.
Sebelumnya, pasti banyak yang salah kaprah terhadap dua kata berikut, yaitu Rap dan Hip-Hop. Intinya, adalah “Hip-Hop is something we live, Rap is something we do”. Atau dapat dibilang bahwa Hip-Hop itu merupakan sebuah kultur atau budaya, sedangkan Rap itu merupakan sebuah pekerjaan. Sehingga, muncullah kata dari “rapper”, tidak ada kata “hip-hopper” atau “pe-hip-hop”. Untuk mengenal serta apresiasi lebih dalam mengenai Musik Rap, tentu saja kita harus ketahui lebih dalam tentang Budaya Hip-Hop itu sendiri. Alangkah lebih baik, jika kita mulai dengan mengenal sejarah kultur Hip-Hop tersebut.
Kultur Hip-Hop sendiri sudah ada sejak tahun 70an di Amerika Serikat. Ketika itu, DJ asal Jamaika, yaitu DJ Kool Herc yang mengadakan acara block party di beberapa perumahan setiap malamnya. Hal itu ditujukan untuk menghilangkan lelah setelah beraktivitas, dimana DJ tersebut memutarkan lagu-lagu beraliran jazz, soul atau funk. Kultur Hip-Hop ini sudah mulai mengarah sebagai sebuah gerakan ketika seorang mahasiswa bernama Kevin Donovan yang ditugaskan ke Afrika karena memenangkan lomba esai. Di sana, Kevin mempelajari tentang makna persatuan dari kepala suku di Afrika, hal ini tentu bertolak belakang dengan kehidupan di tempatnya dia yang penuh dengan kekerasan, serta kehidupan gangster. Hal ini juga yang mendorongnya untuk membentuk sebuah gerakan bernama Universal Zulu Nation, yang terinspirasi oleh sebuah film yang Kevin tonton ini.
Lambat laun, budaya Hip-Hop ini tidak hanya menjadi budaya saja, melainkan sebuah gerakan kesadaran. Semakin banyak aktivis hip-hop bermunculan dari berbagai elemen, baik itu rapper, beatboxer, DJ, breakdancer, adan juga para penikmat lainnya. Tetapi, tetap saja di Amerika, masih ada keributan antara ras atau kelompok tertentu. Hal ini pula yang mendorong para aktivis hip-hop itu membentuk sebuah deklarasi yang kelak menjadi salah satu “kitab suci” bagi para pelaku hip-hop sekarang. Deklarasi yang ditandatangani oleh aktivis hip-hop dan disaksikan oleh delegasi PBB serta UNESCO ini dinamakan “Hip-Hop Declaration Of Peace”.
[caption caption="Ini merupakan gambar dari Hip-Hop Declaration of Peace yang bisa dicari di Internet | Sumber : thetika.com"]

- Hip-Hop merupakan media ekspresi, dan bisa lakukan dengan cara menjadi rapper/MC, bisa dengan breakdance, bisa dengan menjadi seorang DJ atau beatboxer, dan bisa juga dengan menyumbangkan karya-karya lainnya, seperti tulisan untuk pengetahuan, pakaian/fashion, dan kewiraswastaan yagn berhubungan dengan jalanan (Poin 1).
- Hip-Hop itu menghargai harkat dan martabat manusia, tanpa diskriminasi, atau pada intinya harus melindungi perkembangan hidup manusia, seperti menghargai hukum atau adat-istiadat yang berlaku, menghargai institusi, serta menjauhi kekerasan (Poin 2, 3, 12, 13).
- Hip-Hop itu menghargai alam dimana kita tinggal ini, yaitu Bumi kita sendiri (Poin 14, 15).
- Hip-Hop itu harusnya juga memiliki pesan untuk mengenal diri sendiri serta memberikan pendidikan yang baik, dan juga mengajarkan tentang rasa hormat (Poin 5 dan 17).
- Tidak boleh ada satupun yang bisa menyatakan dirinya sebagai “pionir” atau “legenda” hip-hop selain dia sudah memberikan kontribusi dan memberikan kredibilitas. (Poin 16).
- Hip-Hop itu tidak melihat dari warna kulit, suku, negara, agama, pekerjaan, budaya ataupun bahasa. Karena, hip-hop itu merupakan sebuah kultur yang mengajarkan kesadaran secara kolektif (Poin 10 dan 11).
Jika kita kembali kepada Musik Rap, tentu saja sebagai bagian dari kultur Hip-Hop, tentu saja musik Rap ini harus menyesuaikan poin-poin diatas. Berarti, musik Rap ini menghargai harkat dan martabat manusia, memiliki pesan untuk mengenal diri sendiri, menghargai institusi, serta tidak boleh ada yang menjadikan dirinya sebagai nomor satu jika belum memberikan kontribusi dan kredibiltas, dan bisa dilakukan oleh semua kalangan, tanpa mementingkan kelompok tertentu. Jadi, dari deklarasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa intinya, Musik Rap itu memang harus bersifat edukatif, dengan pesan yang dapat ditangkap semua orang, dan dapat dibawakan dengan cara yang masing-masing. Selain itu, memang musik Rap emang harus bisa menyentuh segala kaum di masyarakat, karena musik ini juga terinspirasi dari kehidupan jalanan yang mementingkan perjuangan hidup.