Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

BUMN Holding Maritim

3 Januari 2017   09:37 Diperbarui: 3 Januari 2017   09:47 1799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Fajar tahun 2017 telah menyingsing memberi harapan baru akan perbaikan kondisi perekonomian Indonesia ditahun 2017. Agar perekonomian dapat bertumbuh merata di berbagai belahan nusantara maka diperlukan penataan di bidang logistic yang dapat menekan biaya logistic sehingga distribusi produk lebih merata. Rencana Pemerintah cq Kementerian BUMN untuk membentuk Holding BUMN Maritim harus segera direalisasikan di tahun ini.

Mengapa perlu dibentuk Perusahaan Holding di bidang Kemaritiman? Mengacu pada http://www.holdingcompany.com/definitions/holding-company-why-creation.html disebutkan ada 4 alasan untuk membentuk perusahaan holding yakni: kesatuan pengendalian (unity of control), kemampuan untuk meningkatkan pendanaan (financial leverage), menyeimbangkan kebijakan dan distribusi investasi (balancing policies and investment distribution) dan optimalisasi pajak. Melihat 4 alasan tersebut maka untuk mengelola aspek kemaritiman, Kementerian BUMN direkomendasikan untuk membentuk 3 buah holding yakni Holding Perusahaan Pengelola Pelabuhan, Holding Perusahaan Pemeliharaan dan Pembuatan Perkapalan dan Holding Perusahaan Pelayaran.

Membuka sejarah perusahaan pelabuhan dimulai dari masa kolonial Belanda dimana pengelolaan pelabuhan di bawah koordinasi Department Van Scheepvaart yang bertugas untuk memberikan layanan jasa kepelabuhan dan dilaksanakan oleh Havenbedrijf. Pada tahun 1952 bentuk perusahaan berubah menjadi Jawatan Pelabuhan hingga tahun 1959. Pada tahun 1960 saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Pasca terbitnya Perpu No. 19 Tahun 1960 pemerintah Republik Indonesia kala itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 – 122 Tahun 1961 dimana masing-masing peraturan tersebut berisi tentang Pendirian Perusahaan Pelabuhan Negara (PN) Pelabuhan Daerah I-VIII, dimana Pelabuhan Belawan sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah I, Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah II, Pelabuhan Palembang sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah III, Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah IV, Pelabuhan Semarang sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah V, Pelabuhan Surabaya sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VI, Pelabuhan Banjarmasin sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VII, dan Pelabuhan Makassar sebagai pusat PN Pelabuhan Daerah VIII.

Pengelolaan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I-VIII bertahan hingga tahun 1969 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya ke Dalam Badan Pembinaan Pelabuhan dibawah Kementerian Perhubungan. Pada tahun 1983 pengelolaan pelabuhan kembali berubah. Perusahaan Pelabuhan Daerah I-VIII dilebur menjadi empat wilayah pelabuhan dengan nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I-IV ditambah dengan PT Rukindo (Persero) yang bergerak dalam pengerukan (dredging). Tahun 1991, keempat Perum Pelabuhan tadi dirubah menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I-IV.

Pembentukan Holding Kepelabuhan hanya mengulang kembali sejarah lama. Kesatuan pengendalian, kemampuan untuk meningkatkan pendanaan, menyeimbangkan kebijakan dan distribusi investasi dan optimalisasi pajak merupakan alasan pembentukan holding kepelabuhan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan pengelolaan asset konsolidasi / holdingisasi empat perusahaan kepelabuhan ditambah dengan PT Rukindo (Persero) dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Keempat alasan holdingisasi tersebut dapat dikupas satu persatu untuk alasan pembentukan Holding Perusahaan Pelabuhan. Bentuk Holding yang disarankan adalah Pure Holding Company sama seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Semen Indonesia.

Bagaimana sekiranya 4 BUMN penyedia jasa perbaikan dan pembuatan kapal yakni PT PAL (Persero) , PT Dok Kodja Bahari (Persero), PT IKI (Persero) dan PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) digabungkan kedalam Holding Kepelabuhan tersebut? Perusahaan jasa perbaikan dan pembuatan kapal ternyata juga bergerak dalam bidang infrastruktur dan pengelolaan asset. Meski demikian, karakter keuangan dan proses bisnisnya berbeda.

Perusahaan ini membutuhkan kekuatan pendanaan yang cukup untuk melakukan investasi pembangunan kapal yang dapat memakan waktu sampai dua tahun. Dengan demikian, pembentukan Holding BUMN penyedia jasa perbaikan dan pembuatan kapal amat diperlukan dan terpisah dengan Holding BUMN Perusahaan Pelabuhan. Keempat alasan holdingisasi tersebut dapat dikupas satu persatu untuk alasan pembentukan Holding Perusahaan penyedia jasa perbaikan dan pembuatan kapal. Bentuk Holding yang disarankan adalah Pure Holding Company sama seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Semen Indonesia.

Yang paling sulit adalah pembentukan Holding Perusahaan Pelayaran. Dengan sejarah dan budaya yang berbeda-beda, pembentukan holding perusahaan pelayaran memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam memilah permasalahan logistic Indonesia. Permasalahan klasik dalam system logistic nasional adalah biaya logistic mahal. Permasalahan kedua adalah mempertemukan kebutuhan kapal dengan ketersediaan infrastruktur pelabuhan. Permasalahan ketiga adalah ketersediaan system Informasi Teknologi terpadu. Holdingisasi Perusahaan Pelayaran akan menjawab ketiga pertanyaan tersebut tanpa menimbulkan masalah baru. Keempat alasan holdingisasi tersebut dapat dikupas satu persatu untuk alasan pembentukan Holding Perusahaan Pelayaran. Bentuk Holding yang disarankan adalah Mixed Holding Company dengan menunjuk PT Djakarta Lloyd (Persero) sebagai perusahaan Holding.

Kenapa Djakarta Lloyd yang ditunjuk menjadi Perusahaan Pengelola Holding Perusahaan Pelayaran? Alasan pertama adalah Djakarta Lloyd memiliki sejarah hebat dalam dunia pelayaran yang disegani baik lawan maupun kawan di luar negeri maupun dalam negeri. Alasan kedua, setelah bangkit dari keterpurukan di tahun 2014, Djakarta Lloyd sedang melakukan restrukturisasi keuangan dan organisasi. Pembenahan yang dilakukan saat ini membuat Djakarta Lloyd paling siap untuk melakukan transformasi bisnis dan manajemen perubahan. Alasan keempat, Djakarta Lloyd adalah Perusahaan Publik non listed dengan 131 pemegang saham seri B ex kreditur konkuren pasca PKPU tahun 2013 yang diawasi oleh OJK. Alasan keempat adalah Djakarta Lloyd merupakan BUMN satu-satunya yang bergerak dalam pelayaran angkutan barang.

Langkah Pertama yang harus dilakukan untuk membuat Djakarta Lloyd sebagai Holding Perusahaan Pelayaran adalah menyerahkan 56 kapal kelolaan PT PANN (Persero) yang saat ini dijaminkan ke Bank BNI kepada Djakarta Lloyd sebagai penyertaan modal Bank BNI pada Djakarta Lloyd yang akan di buy back secara berangsur oleh Djakarta Lloyd. Kinerja Keuangan PT PANN (Persero) dan Bank BNI akan menjadi sehat kembali.

Langkah Kedua adalah melakukan penggabungan (merger) antara PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dan PT Pengembangan Batam (Persero) kedalam satu perusahaan baru untuk kemudian diserahkan kepada Djakarta Lloyd menjadi subsidiaries di Djakarta Lloyd. Perusahaan baru tersebut akan bergerak sebagai pengelola penanganan angkutan barang di darat (ground handling) bagi Djakarta Lloyd baik sebagai forwarding, warehousing, depo container, cargodoring, staffing dan stevedoring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun