Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

MA60 Penyebab Kebangkrutan Merpati

15 Agustus 2021   23:51 Diperbarui: 15 Agustus 2021   23:53 1483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) --selanjutnya disebut Merpati- didirikan pada tahun 1962. Pada tahun 1979, Merpati menjadi anak perusahaan Garuda. Pada tahun 1997, Merpati dilepas kembali dari Garuda. Pada saat itu, Merpati dikenal sebagai penerbangan perintis di wilayah Indonesia Timur. Terdapat 19 rute penerbangan yang hanya dilintasi oleh Merpati.

Pada akhir tahun 2006, posisi keuangan Merpati sudah menunjukkan kondisi yang tidak sehat. Operasional perusahaan tidak mampu memberikan kontribusi laba bagi perusahaan, akibatnya posisi keuangan perusahaan semakin tergerus. Posisi aktiva perusahaan adalah sebesar Rp 672.7 milyar dengan ekuitas sebesar minus Rp1,49 trilyun.

Di lain pihak Merpati diharapkan dapat menjadi jembatan udara terutama untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Untuk dapat berfungsi sebagai jembatan udara, PT MNA membutuhkan tambahan armada pesawat dan pembiayaan yang cukup signifikan. Usaha untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan tidak memperoleh hasil yang diharapkan, mengingat kondisi keuangan perusahaan pada saat itu yang kurang baik.

Pada tahun 2005, salah satu hasil dari "The 7th Indonesia China Joint Commision Meeting", Pemerintah China melalui Bank Exim of China menawarkan concessional loan kepada pemerintah Indonesia untuk pembelian pesawat MA-60 sebanyak 15 buah kepada XAIC, China.

Merpati menindaklanjuti tawaran tersebut dengan melakukan kunjungan dan bernegosiasi dengan XAIC untuk pembelian pesawat tersebut, yang diakhiri dengan ditandatanganinya kontrak pembelian (Purchase Agreement) antara Merpati dengan XAIC pada tanggal 7 Juni 2006. Dalam kontrak pembelian tersebut terdapat klausul bahwa kontrak tersebut akan berlaku efektif apabila (1) telah memperoleh persetujuan untuk pembelian pesawat tersebut dari Pemerintah RI, (2) Tersedianya loan untuk membiayai pengadaan pesawat tersebut, dan (3) Kontrak pembelian pesawat tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Setelah purchase contract ditandatangani, Merpati mengajukan permohonan kepada Menteri Negara BUMN untuk pengurusan concessional loan kepada Pemerintah China yang selanjutnya pinjaman tersebut akan diteruskan ke Merpati dalam bentuk Subsidiary Loan Agreement (SLA). Sementara menunggu loan agrrement tersebut ditandatangani, Merpati menyewa 2 (dua) unit pesawat MA-60 dengan lease agreement tanggal 30 Januari 2007. Berdasarkan lease agreement tersebut, 2 (dua) unit pesawat MA-60 yang disewa merupakan bagian dari 15 unit pesawat yang akan dibeli, dan biaya sewa/lease yang dibayarkan akan dikembalikan kepada Merpati apabila purchase contract telah berlaku efektif.


Pengadaan pesawat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada Xian Aircraft Industry Group Co Ltd (XAIC) dengan sumber dana dari Pemerintah China (melalui Bank Exim China) dalam bentuk concesional loan. Penunjukan langsung ini sesuai dengan persyaratan dalam concessional loan yang mengatur bahwa loan hanya dapat dipergunakan untuk pembelian pesawat MA-60 dari XAIC. Government Concessional Loan Agreement for The Procurement of Aircraft for National Airbridge Project antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Kementerian Keuangan dan The Export Import Bank of China telah ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2008.

Harga untuk 1 (satu) unit pesawat MA-60 berdasarkan purchase contract adalah sebesar USD 14,1 juta. Tidak ada data pembanding harga dari produk yang sama untuk menilai kelayakan harga pesawat MA-60 dimaksud, walaupun pesawat jenis yang sama telah dijual ke 6 (enam) negara lainnya (diantaranya Zimbabwe, Philipina, Laos, dan Cina). Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Pesawat Merpati, apabila dibandingkan dengan pesawat lain sejenis (50 seaters) dari pabrikan yang berbeda, seperti pesawat bombarder dan ATR, harga MA-60 tersebut masih lebih rendah. Namun demikian, dalam proposal Direksi kepada Menteri Perhubungan yang dilampirkan dalam Surat Direktur Utama No. MNA/DZ/003/4/3/OPS-349 tanggal 17 Oktober 2005 menyatakan bahwa harga untuk pesawat MA-60 adalah USD 12,5 juta (negotiable). Harga tersebut sejalan dengan informasi lain dari Wikipedia adan Nepalitimes serta Hasil Kajian Tim Restrukturisasi Merpati yang dilakukan oleh PT PPA, yang menyatakan bahwa harga pesawat MA-60 berkisar antara USD 11 -- 12,5 juta.

Pesawat MA-60 telah memperoleh sertifikat tipe validasi dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Departemen Perhubungan RI pada tanggal 9 Mei 2006. Departemen Perhubungan juga menyatakan bahwa aspek rancang bangun dan sertifikasi pesawat MA-60 sudah memenuhi persyaratan standar kelaikan udara termasuk dukungan purna jual dan continuous airworthiness dari XAIC. Sesuai dengan ketentuan ICAO Annex 8 dan Undang-Undang RI No. 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mewajibkan pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia harus memiliki sertifikat tipe dari FAA atau EASA.

Laporan kinerja teknis atas 2 (dua) unit MA-60 yang telah disewa menunjukkan MA-60 tidak beroperasi secara optimal karena adanya kerusakan komponen dan airframe structure, baik yang bersifat normal maupun premature, dan mempengaruhi keselamatan maupun aspek operasi pesawat.

XAIC juga belum mengupayakan untuk memperoleh sertifikat kelayakan udara atas MA-60 tersebut dari Amerika (FAA) maupun negara Eropa (EASA). Hal ini akan menimbulkan kesulitan apabila PT MNA bermaksud menjual pesawat MA-60 tersebut dikemudian hari, sebab tidak akan mudah menemukan peminatnya dibandingkan apabila pesawat tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Amerika dan Eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun