Upaya untuk menyelesaikan permasalahan dwelling time yang mengemuka sejak Presiden Jokowi melakukan peresmian Pelabuhan Kalibaru tanggal 13 September 2016 sudah banyak dilakukan. Semua instansi pemerintah telah melakukan re-regulasi untuk menekan dwelling time di pelabuhan. Antara lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan nomor 28/PMK.04/2018 yang merubah peraturan nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Hal ini sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Volume II bulan September 2015.
Dalam kegiatan perdagangan internasional, aktivitas impor dan ekspor merupakan hal yang lumrah dilakukan para pedagang besar. Biaya buruh yang kompetitif namun trampil masih merupakan keunggulan komparatif Indonesia. Banyak barang industry baik mentah maupun setengah jadi yang dikerjakan di Indonesia untuk kemudian di ekspor kembali ke mancanegara. Disisi lain, posisi Indonesia yang berada di persilangan antara dua samudera dan dua benua menyebabkan Indonesia menjadi pilihan transit shipping liner dari feeder ke mother vessel.
Saat kapal dari luar negeri merapat di pelabuhan internasional di Indonesia, container yang diturunkan di dermaga harus segera dipindahkan dari sea way. Sambil menunggu penyelesaian proses dokumen, container tersebut dipindahkan ke Gudang TPS (Tempat Penimbunan Sementara). Di Gudang TPS, container dibongkar dan dibawa ke Gudang pemilik barang ataupun ke pabrik. Untuk Gudang TPS di areal pelabuhan selambat-lambatnya 30 hari, sedangkan Gudang TPS di luar areal pelabuhan selambat-lambatnya 60 hari. Bila belum diselesaikan melebihi batas waktu maka container / barang tersebut akan dipindahkan ke Gudang TPB (Tempat Penimbunan Pabean) untuk diproses lebih lanjut.
Dari Gudang TPS, barang impor juga dapat dipindahkan ke TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yakni Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat dan Kawasan Daur Ulang Berikat sesuai dengan tujuan pengusaha saat melakukan impor tersebut. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.04/2011 maka Gudang Berikat menjadi pilihan pengusaha untuk menyimpan barang sementara belum dimanfaatkan atau untuk diekspor kembali. Namun demikian, Gudang Berikat memiliki keterbatasan yakni adanya pembatasan sesuai jenis komoditi yang diminta dengan masa penimbunan hanya satu tahun dan pembebasan bea masuk hanya untuk komoditi tertentu saja.
Untuk para pengusaha, terutama pedagang internasional hal ini terasa menyulitkan fleksibilitas perdagangan. Bagaimana bila sebagian komoditi tersebut akan di teruskan ke negara lain. Misalkan, komoditi dari eropa, sebagian diturunkan di Jakarta, sebagian lagi diteruskan ke Malaysia atau Timor Timur. Bagaimana bila sebagian komoditi memperoleh fasilitas bebas bea masuk sedangkan komoditi lain tidak sedangkan komoditi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bagaimana bila komoditi tersebut harus dirubah kemasannya, misalkan dari kemasan 100 kg di repackaging menjadi kemasan 5 kg untuk kemudian diekspor kembali.
Menjawab permasalahan tersebut maka mengacu pada peraturan nomor 28/PMK.04/2018, Kementerian Keuangan mengeluarkan perijinan mengenai Gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Hal-hal yang menjadi keunggulan Gudang PLB antara lain dilakukan penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk sampai komoditi dimanfaatkan. Gudang PLB juga dapat menekan biaya penyimpanan / overtime sea way di pelabuhan. Pengusaha dapat menyimpan komoditi sampai dengan 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan sehingga dapat meningkatkan cashflow dan perputaran bahan baku. Kegiatan tambahan seperti pemeliharaan, cutting, canting dan decanting, inspeksi surveyor (lartas) dapat dilakukan di gudang PLB. Dalam melakukan kegiatan re-ekspor komoditi juga diberi kemudahan sehingga dapat mempersingkat waktu pengiriman logistic.
Bukan itu saja, Gudang PLB juga menyediakan berbagai kemudahan, yakni fleksibilitas jenis barang inbound dan outbound, fleksibilitas jangka waktu penyimpanan dan fleksibilitas fiscal. Pengusaha juga diberi kemudahan untuk melakukan kegiatan pengelolaan penyuimpanan sendiri dan kegiatan sederhana di Gudang PLB. Bahkan pengusaha juga diperkenankan untuk melakukan transaksi jual-beli di Gudang PLB dengan fleksibilitas kepemilikan dan penyelesaian barang impor sederhana. Hal ini amat memudahkan pengusaha dalam melakukan perdagangan internasional dan menghemat biaya pengurusan.
Terdapat beberapa jenis Gudang PLB. Ada Gudang PLB diperuntukan sebagai pendukung kegiatan industri besar maupun pendukung kegiatan Industri Kecil dan Menengah. Ada Gudang PLB diperuntukan khusus pendukung kegiatan hub Cargo Udara maupun pendukung kegiatan E-Commerce. Ada pula Gudang PLB khusus untuk Barang Jadi, khusus untuk Bahan Pokok maupun khusus untuk Barang Komoditas Ekspor. Port Feeder Barges sebagai transhipment dari mother vessel ke feeder atau sebaliknya juga dapat dijadikan PLB Floating Storage. Dalam satu lokasi pengusahaan PLB hanya boleh terdapat satu bentuk pengusahaan PLB.
Dalam melakukan pilihan terhadap Gudang PLB, harus diperhatikan mengenai kualitas layanan dalam hal manajemen Gudang. Pengusaha Gudang PLB yang kompeten dapat membantu penyelesaian proses perijinan impor dan re-ekspor kepabeanan maupun proses pengiriman komoditi impor dan ekspor domestic. Gudang PLB yang baik harus memiliki elektronik manifest declaration dan electronic truck surveillance sehingga dapat melakukan lacak dan pantau pengiriman dalam meningkatkan pengawasan persediaan komoditi.
Gudang PLB memberi kemudahan dalam berusaha. Ada pengusaha handphone di Mangga Dua yang menyimpan persediaan barang dagangannya di Gudang PLB. Ada juga pedagang mobil mewah yang menyimpan persediaannya di Gudang PLB dan melakukan transaksi jual belinya di dalam Gudang PLB sehingga penyelesaian impor dilakukan oleh pembeli. Ada kontraktor Freeport di Jakarta yang menurunkan barangnya di Port Feeder Barges dari mother vessel untuk kemudian diangkut ke Timika dan menyelesaikan kepabeanannya di Timika. Ada pedagang beras organic dari Jepang yang mengganti kemasan 100 kg menjadi kemasan 5 kg untuk kemudian diekspor kembali ke Australia. Hal ini memberi harapan baru bagi pengusaha local dalam melakukan perdagangan internasional.
--by dokday 16/05/2019