[caption id="attachment_291857" align="aligncenter" width="479" caption="Ilustrasi Foto: Tempo.co"][/caption] Dalam operasi anti narkotika selama 17 hari mulai 10 September hingga 27 September oleh jajaran Polda Jateng, setidaknya 1,15 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diamankan. Barang haram tersebut didapat dari tiga daerah. "Polres Brebes, Polrestabes Semarang, dan Polres Rembang," kata Kabid Humas Polda Jateng AKBP Alloysius Liliek Darmanto di kantornya, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (1/10/2013). "Dari hasil itu, setelah saya konfirmasikan dengan Dit Res Narkoba, nilainya Rp 2 miliar. Kisaran harganya satu gram dari Rp 1,8 juta - Rp 2 juta," tambah Liliek. Sabu terbanyak diamankan Polres Brebes, yakni sebanyak 885 gram. Disusul Polrestabes Semarang 250 gram, dan Polres Rembang 15 gram. Jumlah tersebut diperoleh dari lima tersangka "Tersangka dari Polres Brebes, M Hary Novrenaldo alias Ridho, Polres Rembang, Ardiyanto dan Agus Sugiyono, sedangkan dari Polrestabes Semarang, Eko Suryadi, Agus Suyatna Heri Nugraha," jelas Liliek. "Mereka (tersangka) tidak saling kenal tapi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari wilayah yang sama, di daerah Bandung," imbuhnya. Selain sabu, diamankan pula ganja seberat 410,85 gram dan 2.070 butir pil trihex. Sebagian besar ganja diamankan dari kawasan Polres Surakarta, seberat 400 gram. Total tersangka yang diamankan di seluruh Polres di Jateng dalam operasi tersebut berjumlah 109 orang. Liliek menambakan pihaknya akan lebih sering melakukan razia narkoba. Dengan itu diharapkan bisa menekan peredaran narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H