Gunung Seulawah merupakan salah satu dari sedikit gunung bertipe stratovolcano yang berada di Provinsi Aceh. Gunung dengan ketinggian 1,810Â m dpl ini terletak di antara dua kabupaten yaitu Aceh Besar dan Pidie, yang dibelah oleh ruas jalan nasional Banda Aceh-Medan. Dulu waktu kecil setiap melintasi kawasan ini, saya dan keluarga pasti menyempatkan diri untuk mampir di kota kecil, Saree, sekedar untuk melepas penat dan menghirup udara segar.
Sudah beberapa tahun lamanya saya tidak melewati kawasan Gunung Seulawah ini karena merantau keluar pulau sekian tahun lamanya. Minggu yang lalu saya berangkat dari Banda Aceh menuju ke Sigli karena ada suatu keperluan. Pada saat saya memasuki kawasan Seulawah, sungguh terkejut melihat kondisi hutan di gunung tersebut yang sudah beralih fungsi. Hutan-hutan pinus yang dulu rimbun telah berganti menjadi rumah-rumah , komplek aparat (sebelumnya memang telah ada, tetapi ibaratnya masih menyatu dengan alam), dan perkebunan (pisang). Saya berhenti sejenak untuk melepas letih, ternyata udaranya sudah tidak segar seperti dulu, bahkan airnya pun sudah tidak dingin. Dari kejauhan saya melihat pohon-pohon terbakar, saya tidak tahu apakah ulah manusia atau bukan. Namun yang lebih mengejutkan adalah mayat-mayat beruang madu dan monyet yang bergelimpangan di jalan akibat ditabrak kendaraan yang melewati jalan tersebut. Tadinya saya menyangka mayat-mayat tersebut adalah onggokan kayu atau dahan pinus. Mungkin hewan-hewan tersebut lari menyelamatkan diri dari api yang membakar pohon-pohon di hutan tersebut. Deforestasi parah telah terjadi disini. Illegal logging dan alih fungsi lahan besar-besaran telah terjadi disini.
Menurut penuturan teman-teman saya yang berasal dari Saree, kondisi ini sudah terjadi sejak era otonomi daerah, dimana dilakukan perluasan dan peningkatan kualitas jalan. Saree yang dulunya memiliki air yang tidak ada habisnya, kini sering dilanda kekeringan terutama di musim kemarau. Era desentralisasi ternyata membawa begitu banyak perubahan terhadap lingkungan khususnya di Aceh. Padahal kawasan Seulawah sejak tahun 1990, telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya melalui SK Gubernur Kepala DI Aceh No 522.51/442/1990. Lalu kenapa bisa jadi begini? Pemerintah (daerah) tidak melakukan apa-apa untuk menanggulanginya.
Kalau sudah begini, kita nikmati saja bencana yang akan melanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H