Mohon tunggu...
Abdullah M Umar
Abdullah M Umar Mohon Tunggu... -

TKI di Jeddah, asal Jakarta..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemutihan TKI Illegal di Arab Saudi Perlu Antisipasi

13 Mei 2013   02:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:40 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13683865282022725011

[caption id="attachment_253682" align="alignnone" width="640" caption="Pemulangan Massal Dengan Kapal Labobar tahun 2011"][/caption]

Aturan Perbaikan Status Ijin Tinggal dan Kerja di Arab Saudi

Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Tenaga Kerja menyerukan kepada seluruh perusahaan, individu dan para pendatang untuk segera melakukan perbaikan status pelanggaran iqamah dan tenaga kerja serta memanfaatkan semaksimal mungkin pengecualian dan kemudahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi sebelum habisnya masa waktu dispensasi yang diberikanyaitu hingga 24/8/1434 H bertepatan dengan 3 Juli 2013 (Masa Amnesti Raja-penj). Kedua instansi tersebut menegaskan bahwa setelah masa amnesty habis maka akan dilakukan pemeriksaan dan penerapan sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan, majikan dan para pekerja pendatang yang melanggar. Adapun pengecualian dan keringan yang diberikan adalah :

1.Seluruh warga pendatang pelanggar aturan imigrasi dan tenaga kerja yang ingin memperbaiki statusnyadan ingin tetap tinggal di Arab Saudi dibebaskan dari sanksi dan denda terkait pelanggaran yang dilakukan kecuali biaya iqomah. Hal ini terkait bagi mereka yang melanggar sebelum tanggal 6 April 2013 atau 25 Jumadal Awal 1434 H.

2.Bagi yang meninggalkan Saudi (exit only) pada periode tersebutakan dibebaskan dari biaya iqomah, kartu tenaga kerja, sanksi dan denda terkait dengan pelanggaran yang dilakukan selama tinggal di Arab Saudi. Pengambilan sidik jari tetap dilakukan(bagi yang belum melakukan) untuk memperbarui data. Perlu diketahui bahwa pemerintah tidak melakukan cekal terhadap mereka yang keluar dari saudi pada periode ini jika nantinya memperoleh visa dapat kembali bekerja ke Arab Saudi (proses ini dilakukan melalui kantor Imigrasi)

3.Keringanan ini tidak berlaku bagi mereka yang masuk ke Arab Saudi secara illegal (penyusup(

4.Bagi pekerja asing yang kabur dari majikan (dan telah dilaporkan kabur) dan iqomah serta kartu tenaga kerjanya sudah habis dapat memanfaatkan keringanan ini dengan cara : kembali bekerja kepada majikan awalnya atau pindah kafil ke orang lain tanpa persetujuan kafil awalnya. Penyelesaian sengketa hak antar pekerja dan kafil lama dengan kafil baru dilakukan melalui lembaga peradilan khusus dengan mempertimbangkan hal berikut ini :

-Pindah kafil yang dilakukan kepada majikan baru sektor swasta yang jumlah pekerjanya 10 orang atau lebihtidak menyebabkan perusahaan tersebut turun zona dari warna hijau

-Perpindahan kafil maksimal 4 pekerja asing tidak boleh merubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari 9 orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya 1 warga arab saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari SR 3000 dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari 9 orang (proses ini dilakukan melalui kementrian tenga kerja).

5.Diperkenankan bagi para tenaga kerja sektor domestik (PRT atau supir) yang telah dilaporkan kabur atau yang iqomahnya sudah habis untuk memanfaatkan periode keringanan ini dengan cara : kembali kepada majikan awalnya sesuai kesepakatan antar mereka atau pindah ke kafil baru sebagai pekerja rumah tangga (proses ini dilakukan dengan direktorat imigrasi Saudi), atau pindah ke perusahaan swasta tanpa persetujuan majikan awal(proses ini dilakukan melalui kementrian tenaga kerja).

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah :

-jumlah pekerja pada 1 keluarga tidak melebihi 4 orang setelah proses pindah kafil

-proses pindah kafil ke perusahan yang pekerjanya 10 orang atau lebih tidak merubah statusnya dari zona hijau.

-perpindahan kafil maksimal 4 pekerja asing tidak boleh merubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari 9 orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjaan sedikitnya 1 warga Arab Saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari SR 3000 dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari 9 orang.

6.Bagi para over stayer haji dan umroh sebelum tanggal 28 Jumal stani 1429 H atau 3 Juli 2008 dapat memperbaiki statusnya sebagai PRT pada perorangan (proses ini dilakukan di Direktorat Imigrasi Saudi) atau kepada perusahaan swasta(proses ini dilakukan melalui jawazat terlebih dahulu untuk mendata pekerja asing kemudian ke kantor tenaga kerja untuk persetujuan perusahaan ) sesuai dengan syarat sebagai berikut :

-proses ini tidak menyebabkan 1 keluarga memiliki lebih dari 4 pekerja asing setelah perbaikan status.

-bagi perusahaan yang pekerjanya 10 atau lebih tidak menyebabkannya turun dai zona hijau.

-perpindahan kafil maksimal 4 pekerja asing tidak boleh merubah status perusahaan hijau terkecil yang jumlah pekerjanya kurang dari 9 orang, dan perusahaan tersebut harus mempekerjaan sedikitnya 1 warga arab saudi atau paling tidak pemilik perusahaan itu sendiri dengan gaji tidak kurang dari SR 3000 dengan syarat jumlah pegawai setelah proses pindah kafil tidak lebih dari 9 orang.

7.Perusahaan diperkenankan untuk merubah status profesi pekerjanya terlepas zona yang dimiliki perusahaan dan kegiatanya selama masa amnesti sesuai dengan persyaratan profesi yang hanya diperuntukan bagi warga Arab Saudi melalui kementrian tenaga kerja. Adapun profesi yang hanya diperuntukan bagi warga Arab Saudi adalah : Senior Manager SDM, Manager SDM, Manajer Urusan pekerja dan kerja, manajer Humas, spesialis Humas, sekretaris Humas, Sekretaris Personalia, Sekretaris Perekrutan, Sekretaris Jam Kerja, Resipsionist perusahaan dan hotel serta rumah sakit, Costomer Servise, Kasir, Keamanan, LO, juru kunci, bagian pembebas barang bea cukai dan pekerja peralatan wanita.

8.Diperkenankan untuk merubah profesi pekerja (rumah tangga dan non rumah tangga)tanpa biaya pada masa periode amnesty

9.Kemudahan ini diberikan kepada seluruh bangsa tanpa terkecuali

10.Selama periode amnesty, perusahaan diperkenankan untuk melebihi batas nasionalitas yang ditentukan dalam komposisi tiap perusahaan sebagai kemudahanbagi proses perbaikan dan menampungjumlah warga asing yang ingin memperbaiki statusnya. Pemudahan ini tidak berlaku bagi pengajuan istiqdam/pengajuan pekerja asing.

Ketentuan Umum

1.Mempekerjakan dan menampung pendatang illegal termasuk pelanggaran yang menyebabkan pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal SR. 100.000 per kepala. Denda akan berlipat sesuai dengan warga illegal yang ditampung/dipekerjakan.

2.Pendatang asing yang terlambat untuk meninggalkan Arab Saudi setelah masa amnesti berlalu akan dikenai sanksi dan penjara.

3.Untuk memastikan tidak adanya tuntutan hak maka majikan baru yang mendapatkan pekerja baru tanpa persetujuan kafil pekerja selama masa amnesti harus berjanji untuk tidak menerbitkan visa re-entry atau exit selama 3 bulan setelah proses pindah kafil. Jika hal ini dilakukan maka majikan baru menanggung konsekwensinya.

4.Pekerja pada majikan perorangan diperkenankan pindah kafil ke perusahaan swasta atas persetujuan kafil lama (proses ini dilakukan melalui kantor tenaga kerja) sesuai dengan ketentuan pada pasal nomor 5 aturan periode amnesti.

5.Diantara kewajiban majikan adalah memberikan kartu tenga kerja dan iqomah kepada pekerja yang masih berlaku selama pekerja berada di Arab Saudi. Jika dilanggar maka maka pekerja dapat membatalkan perjanjian antara dia dengan majikannya. Dan dimungkinkan bagi pekerja untuk pindah kafil lagi tanpa persetujuan kafil aslinya. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun masa amnesti telah habis.

6.Pekerja tidak dilarang untuk pindah kafil jika dokumennya tidak diserahkan oleh pihak majikan lama atau ditahan majikan lama.

7.Perpindahan kafil tidak diperkenakan kepada perusahaan yang didirikan setelah masa amnesti diumumkan yaitu 25 Jumadal Awal 1434 atau 6 April 2013.

8.Perbaikan status pekerja asing dapat dilakukan (pindah kafil, perubahan profesi dll)secara mudah melalui layanan elektronik kementrian tenaga kerja selama perusahaan telah mengaktifkan level II layanan elektronik. (untuk mengangktifkan layanan tersebut dapat dilakukan melalui kantor tenaga kerja terdekat untuk memperoleh PIN bagi perusahaan(

9.Pekerja pendatang yang bekerja pada perusahaan yang dimiliki oleh investor asing dapat melakukan pindah kafil atau exit only tanpa persetujuan majikan jika investor asingnya telah keluar dari Arab Saudi dan tidak adanya perwakilan resmi yang diserahkan untuk mengurusi perusahaan.

Kementrian Dalam Negeri dan Tenaga kerja menghimbau kepada para pendatang yang ingin memperbaiki statusnya untuk memanfaatkan kemudahan dan pengecualian selama masa amnesti sesuai dengan aturan pelaksanaan dengan cara mengunjungi website Kementrian Dalam Negeri www.moi.gov.sa atau website kementrian tenaga kerja www.mol.gov.sa untuk mendapatkan aturan pelaksanaan atau menghubungi pusat layanan konsumen 920001173

Diterjemahkan oleh : Abdullah M Umar

(Sumber : website Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi www.moi.gov.sa tanggal 11 Mei 2013)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun