Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doris Manggalang Raja Sagala: Apakah Penyidik Berwenang Menyatakan Kasus Tipikor Merupakan Sengketa Keperdataan

4 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:53 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa walaupun kasus demikian jarang terjadi di Indonesia, akan tetapi hal demikian bisa saja terjadi secara hukum, asalkan memenuhi 2 syarat yaitu:

  • Apabila penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
  • Apabila Mejelis hakim menjatuhkan Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi

Sehingga kesimpulannya bahwa Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi sebenarnya mempunyai kewenangan yang cukup luas baik dalam hal apakah suatu perkara merupakan tindak pidana korupsi atau termasuk dalam sengketa keperdataan. Kewenangan tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
  • Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

Penjelasan Pasal 32:

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "putusan bebas" adalah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

MARALANAGA LAW FIRM/MLF

                              Ttd

DORIS MANGGALANG RAJA SAGALA ,S.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun