Peninjauan Kembali (MA) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada penjatuhan pidana oleh judex juris? (bandingkan dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP).
Apakah Majelis Hakim yang memeriksaBahwa di dalam tabel angka 6 RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA TAHUN 2013 (SEMA NOMOR 04 TAHUN2014) Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut :
Majelis PK tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H