Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memberikan dua syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan pembiayaan akan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang ada dalam penguasaan debitur yaitu adanya wanprestasi dan kesukarelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jika salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi tidak terpenuhi, maka eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dijalankan melalui permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan”.
Masyarakat yang kendaraannya dibeli melalui leasing jangan mau menyerahkan kendaraan begitu saja kepada leasing ketika menunggak angsuran, sebelum leasing melayangkan peringatan yang memuat informasi tentang jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, bunga terutang dan denda.
“selain tunduk pada syarat yang diamatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Perusahaaan pembiayaan dalam melaksanakan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang pada pokoknya mengamanatkan bilamana debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan dan Perusahaan memiliki sertifikat Jaminan Fidusia”.
Dalam praktek pihak leasing biasanya menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menarik kendaraan bermotor, maka merupakan hak debitur untuk menanyakan surat tugas dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia guna memastikan adanya hubungan hukum antara debitur dengan pihak leasing. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dan tetap menarik kendaraan bermotor, debt collector dapat diduga melakukan tindak pidana perampasan.
“Leasing yang menggunakan jasa pihak ketiga (dalam praktek disebut debt collector) untuk melakukan penarikan (eksekusi) kendaraan bermotor harus memenuhi syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengharuskan pihak ketiga berbentuk badan hukum yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi dibidang penagihan. Selain itu, Peraturan OJK juga mengamanatkan perbuatan pihak ketiga dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia harus didasarkan atas dasar surat kuasa dari perusahaan leasing”.
“Dengan demikian perbuatan leasing diluar kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa yaitu dengan secara paksa tetap melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa mengindahkan dua syarat yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, maka debt collector bertanggungjawab penuh dan dapat dijatuhi pidana perampasan sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H