Menjawab pertanyaan tersebut, di dalam Pasal 93 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap mewajibkan pengusaha memberikan upah kepada pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena sakit. Selanjutnya besaran upah yang diterima pekerja diatur dalam Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana besaran upahnya meliputi : (a) untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; (b) untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; (c) untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan (d) untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Apabila setelah 12 bulan secara terus-menurus pekerja tidak dapat bekerja maka PHK dapat di lakukan oleh pengusaha ataupun inisiatif pekerja itu sendiri.
Pasal 55 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memperbolehkan pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan pekerja mengalami sakit berkepanjangan setelah melampaui batas 12 bulan secara terus-menerus, namun tidak serta merta membebaskan pengusaha atau menghilangkan hak pekerja tersebut. Adapun kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan  Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan  Pasal 40 ayat (4)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Akan tetapi yang sering terjadi adalah apabila lewat dari 12 bulan pengusaha tidak melakukan PHK kepada pekerja dan tidak lagi memberikan upah kepada pekerja atau dengan kata lain nasib pekerja digantungkan, menangapi masalah tersebut di dalam Pasal 55 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja dapat mengajukan sendiri PHK kepada pengusaha dengan alasan pekerja mengalami sakit berkepanjangan setelah melampaui batas 12 bulan secara terus-menerus. Adapun hak-hak yang diterima pekerja dari pengusaha akibat terjadinya PHK adalah sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sebenarnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja atau dengan kata lain mengatur sanksi pidana bagi Pengusaha yang melalaikan hak-hak dari pekerja yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena sakit yaitu dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Akan tetapi pada faktanya sangat jarang adanya pengusaha yang dipidana karena melanggar Ketentuan pasal dimaksud karena dalam praktek banyak alternatif  solusi-solusi lain yang ditempuh oleh pengusaha maupun pekerja.