Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sakit Berujung PHK? Pahami Hak Pekerja Pasca UU Cipta Kerja

6 November 2022   21:38 Diperbarui: 30 Maret 2023   12:42 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"SAKIT BERUJUNG PHK? 

PAHAMI HAK- HAK PEKERJA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA"!

Kata Pemberhentian Hubungan Kerja atau lebih lazim di telinga masyarakat Indonesia dengan sebutan PHK merupakan momok menakutkan bagi karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, walaupun di dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) sangat tegas mengatur baik pengusaha, pekerja, serikat dan pemerintah wajib mengupayakan agar menghindari terjadinya PHK.

Dalam praktek banyak pengusaha kadang melakukan PHK sepihak kepada pekerja tanpa didasarkan pada alasan yang jelas dan tanpa didahului dengan perudingan, salah satunya contoh yang sering terjadi adalah karena pekerja mengalami sakit dalam waktu yang cukup lama padahal di dalam  Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat jelas mengatur bilamana PHK tidak dapat dihindari, maka PHK harus didahului dengan adanya perundingan antara pekerja, serikat pekerja dengan pengusaha.

Bolehkah pengusaha melakukan PHK kepada pekerja yang mengalami sakit?

Menjawab pertanyaan di atas, menurut Pasal 153 Ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) sangat tegas melarang pengusaha melakukan PHK kepada pekerja yang sedang sakit selama-lamanya kurang dari 12 bulan secara terus-menerus, namun memang di dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf a maupun penjelasannya tidak memberikan batasan terkait penyebab sakit yang dialami oleh pekerja.

Selanjutnya di dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja juga tidak mengatur secara detail mengenai batasan dalam Pasal 153 Ayat (1), namun hanya menjelaskan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja apabila dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Menurut hemat penulis, karena belum ada pengaturan yang jelas mengenai batasan penyebab sakit yang diderita oleh pekerja maka bagi pengusaha pun sangat perlu mengatur terkait penyebab sakit yang diderita pekerja dalam peraturan perusahaan. 

Karena sangat tidak adil juga  jika pengusaha harus menanggung resiko dengan tetap membayar upah pekerja yang sakit yang diakibatkan dari pola hidup menyimpang dari pakerja misalnya sering mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang. 

Sehingga di dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Cipta  Kerja menekankan bagi pekerja yang tidak dapat  melakukan kewajibannya karena sakit dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan wajib berdasarkan atau menyertakan surat keterangan dokter yang mana menurut Penulis sebagai kontrol bagi kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.

Apakah pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dalam jangka waktu yang lama tetap berhak mendapatkan upah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun