Resesi ekonomi yang melanda dunia danbanyaknya pelaku usaha yang tidakmelunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telahmemperparah keterpurukan ekonomi Indonesiapada tahun 1997.Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Cara yang ditempuhuntuk menggunakan lembaga ini adalah debitur atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum.
Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.
Dari ke lima Pengadilan Niaga yang telah dibentuk, sampai awal tahun 2002 baru dua Pengadilan Niaga (yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Surabaya) yang memeriksa dan memutus perkara niaga, sedangkan Pengadilan Niaga lainnya belumberfungsi. Dari keadaan tersebut makauntuk mengetahui “Eksistensi dan Peranan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Niaga” dikumpulkan data dengan mengacu kepada 6 (enam) pertanyaan penelitian, yaitu: Bagaimana persepsi (pengetahuan, sikap dan prilaku) masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah niaga dan penyelesaian sengketa niaga; Bagaimana kecenderungan yang dilakukan oleh para "justiabel" untuk menyelesaikan sengketa dagang (niaga) yang dihadapinya?; Bagaimana sikapPengadilan Niaga di Indonesia dalam memeriksa sengketa yang dihadapinya ?; Bagaimana persepsi (pengetahuan, sikap dan prilaku) masyarakat pencari keadilan terhadap keberadaan peradilan niaga dan peraturan perundang-undangan yang mendasari keberadaannya?; Bagaimana persepsi (pengetahuan, sikap dan prilaku) hakim niaga di dalam menyelesaikan sengketa niaga yang dihadapinya?; Sengketa niaga apa sajakah yang dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk kemudian dianalisis guna mengetahui eksistensi dan peranan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa niaga, maka dilakukan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi dan anthropologi hukum. Penelitian ini dilakukan di tiga karakter daerah yaitu di daerah yang belum ada Pengadilan Niaga yaitu Sumatera Barat; di daerah yang telah ada Pengadilan Niaga dan mempunyai kasus yang diselesaikan yaitu di DKI Jakarta dan Surabaya, dan di daerah yang sudah ada Pengadilan Niaga tetapi belum ada kasus niaga yang diselesaikan. Pengumpulan data dengan kuesioner terhadap pencari keadilan (pengusaha), hakim dan pengacara atau konsultan hukum dilakukan di Sumatera Barat dan DKI Jakarta, sedangkan di daerah lainnya hanya dilakukan terhadap hakim dan pengacara atau konsultan hukum. Di samping itu, pengumpulan data pada penelitian ini juga dilaksanakan dengan mengumpulkan putusan-putusan hakim, pengamatan, wawancara mendalam dengan pencari keadilan (pengusaha), hakim dan pengacara atau konsultan hukum, dan juga mengumpulkan pendapat para ahli yang dijadikan nara sumber.
Dari fenomena,temuan dan analisis data yang terkumpul bedasarkan pertanyaan penelitian tersebut di atas, makadapat dikemukakan :
1.Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Pengadilan Niaga
Masyarakat yang dimaksudkan pada penelitian ini adalah; pencari keadilan (pelaku usaha), hakim dan pengacara atau penasehat hukum, dan yang dimaksud dengan persepsi adalah pengetahuan, sikap dan prilaku masyarakat terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa niaga. Setelah berusia hampir 5 tahun, keberadaan Pengadilan Niaga masih belum diketahui secara baik oleh masyarakat, sekalipun masyarakat tersebut adalah hakim dan pengacara atau penasehat hukum. Di daerah yang belum ada Pengadilan Niaga (Sumatera Barat), sebagian besar (60%) dari masyarakat pengusaha belum (tidak) mengetahuiadanya Pengadilan Niaga. Kondisi ketidaktahuan ini didukung oleh tidak banyaknya kegiatan usaha dan sengketa yang pernah dihadapinya bekaitan dengan pemanfaatan Pengadilan Niaga. Sengketa berkaitan dengan kegiatan usaha yang paling banyak dialami oleh masyarakat adalah berkaitan dengan perbankan, terutama yang menyangkut dengan jaminan tanah. Kalaupun menghadapi kasus yang memungkinkan pemanfaatan Pengadilan Niaga seperti permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual, namun itu tidak dimanfaatkan karena pengacara atau penasehat hukum yang menjadi kuasa hukumnya juga masih ada yangtidak mengetahui keberadaan Undang-Undang yang menunjuk Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesai sengketa terhadap kasus yang dihadapinya.Dengan ketidaktahuan tersebut, di dalam menghadapi sengketa sebagian besar masyarakat pengusahabersikap akan memilih Pengadilan Negeri, tetapi di dalam menghadapi sengketa berkaitan dengan kegiatan niaganya mereka lebih sering menggunakanpihak ketiga dengan bermusyawarah.Dibandingkan denganmasyarakat pengusaha yang terdapat di DKI Jakarta,sebagian besar pengusaha telah mengetahui keberadaan Pengadilan Niaga danhanya 18,30%yang tidak mengetahui keberadaan lembaga ini. Sengketa niaga yang banyak dihadapi oleh masyarakat di daerah ini adalah berkaitan denganperjanjian dagang.
Sebagai orang yang berprofesi di lembaga penyelesai sengketa yang terjadi di tengah masyarakat, semua hakim telah mengetahui keberadaan Pengadilan Niaga. Sebagian besar dari hakim-hakim tersebut hanya mengetahui keberadaan Pengadilan Niaga hanya di Jakarta dengan obyek permasalahan yang akan diselesaikan adalah kepailitan.Dari penelitian ini diketahui masih banyak hakim yang tidak mengetahui bahwa telah terjadi perluasan kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan HAKI.Keadaan yang sama dengan hakim, juga terjadi pada pengacara atau konsultan hukum.
Berbeda dengan hakim, sebagai pihak yang berprofesi sebagai pembela kepentingan atau sebagai wakil masyarakat pencari keadilan, dari data lapangan diketahui bahwa masih adapengacara atau konsultan hukum tidak mengetahui keberadaanPengadilan Niaga.Kenyataan ini ditemui di daerah penelitian yang belum mempunyai Pengadilan Niaga, sehingga telah terjadi kasus yang seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga tetapi kemudian diselesaikan secara perdata. Pengadilan menerima dan memeriksa kasus tersebut. Hal ini bisa dihindari seandainya hakim dan pengadilan dapat memahami bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui proses peradilan niaga, dan paradigma sifat pasif hakimdapat berubah sehingga dimungkinkan memberikan penjelasan kepada pencari keadilan atau penasehat hukumnya.
Ketidaktahuandan ketidakpahaman masyarakat tidak hanya berkaitan dengankeberadaan Pengadilan Niaga dan peraturan yang mendasari kompetensinya, tetapi juga tentang latar belakang pengadaan lembaga ini.Hal itu terlihat dari sikapnya terhadap kasus niaga yang dihadapi, dengan lebih didasari oleh pertimbangan bahwa penyelesaian sengketa yang cepat di Pengadilan Niaga maka sengketa niaga yang ada “dipaksa” mendalilkannya berkaitan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, untuk kemudian diajukan proses pailit. Hal itu ditunjukkan dari 273 kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada periode 1998 sampai tahun 2000, hanya 131 kasus yang betul-betul merupakan kasus yang didasari oleh perjanjian utang piutang, sedangkan yang lainnya hanya dikaitkan dengan timbulnya suatu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu.Keadaan ini telah menimbulkan sikap yang saling bertentangan di kalangan hakim, yaitu antara mengakui dan tidak mengakui adanya suatu utang, sehingga berpengaruh terhadap prilaku hakim di dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Lebih lanjut hal ini menyebabkan tingginya tingkat pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Niaga. Dari 273 kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga, 116 diataranya diajukan Kasasi, dan dari yang diputus pada tingkat kasasi, 60 diantaranya diajukan Peninjauan Kembali.
Di samping itu timbulnya dua pendapat yang saling bertentangan tersebut juga disebabkan oleh pengaturan yang tidak tegas dari Undang-Undang terhadap pengertian utang dan apa yang merupakan lingkup (obyek) sengketa niaga, serta subyek yang dapat bersengketa di Pengadilan Niaga.
2.Prospek Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesai
Sengketa Niaga
Kehadiran Pengadilan Niaga saat ini lebih dipahami olehmasyarakat sebagai pengadilan untuk mempailitkan, karena memang pengaturan keberadaanPengadilan Niaga adalah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kapilitan. PadaPasal280 ayat (2) Undang-Undang ini telah ditegaskan bahwa Pengadilan Niaga yang dibentuk tersebut juga akan menyelesaikan sengketa lain di bidang perniagaan di sampingmenyelesaikan dan memutus perkara pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penetapanlingkup sengketa niaga lainnyayang akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tetapi kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang seperti dengan Undang-UndangNo. 14 dan 15 tahun 2001 dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002, semua itu adalah berkaitandengansengketa mengenai HAKI.
Pengaturan tentang perluasan kewenangan Pengadilan Niaga inimenunjukkan adanya inkonsistensi, karena tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah seperti yang diamanatkan oleh Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, tetapidengan Undang-Undang. Pengaturan dengan Undang-Undang tersebut tidak pula tertuang di dalam satu Undang-Undang tetapi di dalam beberapa Undang-Undang. Hal ini kemudian menimbulkan kebutuhan akan adanya Undang-Undang yang akan memayungi semua ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga.
Pemanfaatan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa niaga di kalangan pencari keadilan dari tahun 1998 sampai periode Agustustahun 2001 selalu dikaitkan dengan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan pada akhir tahun 2001 baru ada kasus yang berkaitan dengan HAKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Karena lingkup kegiatan niaga dan apa saja yang akan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga belum diatur dalam suatu peraturan, maka pada hasil penelitian ini dapat diungkapkan konsep atau pengertian niaga di kalangan masyarakat, untuk selanjutnya diketahui pendapat masyarakat tentang lembaga yang akan menyelesaikan jika terjadi sengketa pada obyek sengketa tersebut. Masyarakat(pengusaha, hakim, dan pengacara atau konsultan hukum) berpendapat bahwa lingkup kegiatan yang termasuk konsep atau pengertian niaga adalahperbankan, HAKI, perjanjian dagang termasuk yang mamakai klausula arbitrase, perlindungan konsumen, asuransi, perseroan, pengangkutan dan pasar modal. Sebagian besar dari masyarakat berpendapat bahwa lembaga yang hendaknya menyelesaikan jika terjadi sengketa adalah Pengadilan Niaga, tetapi juga ada pendapat dari kalangan hakim bahwa semua itu diselesaikan saja melalui peradilan perdata. Pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan kewenangan untuk mengadili perkara oleh hakim tersebut.
Harapan masyarakat yang terungkap darihasil penelitian iniseiring dengan rencanapemerintah. Pemerintahdalam hal ini adalah Mahkamah Agung bersama-sama dengan BAPPENAS melaluiBlue print nya telah merencanakan akan meperluaskompetensi Pengadilan Niaga. Dalam jangka waktu pendek direncanakan akan memperluas jurisdiksi Pengadilan Niaga pada bidang; HAKI (sudah dilaksanakan dengan Undang-Undang), anti-trust, dan perlindungan konsumen, dan dalam jangka panjang akan meliputi perbankkan, asuransi, pasar modal dansegala sesuatu yang berkaitan dengan globalisasi ekonomi.
Belumadanya peraturan yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa di bidang perniagaan lainnya, sementara kasus-kasus niaga yang diusahakan untuk terkait dengan suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih banyak diajukan ke Pengadilan Niaga dalam bentuk permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, telah mendorong hakim untuk melaksanakan fungsi penemuan hukumnya melalui interpretasi-inerpretasi. Interpretasi yang dilakukan oleh hakim selalu dikaitkan dengan pengertian utang dan sifat beracara di Pengadilan Niaga yang sumir.Hal itu terlihat darisikap Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung terhadap kompetensi Pengadilan tentang kasus yang diajukan oleh pencari keadilan berkaitan dengan:
1.Permasalahan perbankan.Dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 terdapat65 kasus(23,81 %)berkaitan erat dengan masalah perbankan. Dari 65 kasus tersebut, 30berkaitan dengan kredit modal kerja, 6 kasus tentang kartu kredit, 2 kasus tentang L/C, 13 kasus tentang Kredit Pembiayaan, 9 kasus tentang jaminan pribadi, 1 kasus tentang anjak piutang dan4 kasus tentang pinjaman sindikasi.Dari ke 65 kasus tersebut terdapat berbagai putusan yang didasarkan kepada subyek dan obyek sengketa yang dikaitkan dengan kewenangan Pengadilan Niaga.
- Permasalahan sewa menyewa. Dari tahun 1998 sampai tahun 2001 telah diajukan sebanyak 11 kasus tentang sewa menyewa dan termasuk leasing, yang semuanya dikaitkan denganutang.Seperti pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 02./PAILIT/2001/P N-Niaga Sby atau pada Putusan No. 11/Pailit/2002/P N.Niaga/Jkt.Pst.Pada kedua putusan ini dapat diketahui adanya dasar pertimbangan yang sama dalam memutuskan perkara ini, yaitu tentang pengertian utang. Majelis hakim mengartikan utang sebagai kewajiban yang timbul dari perjanjian utang piutang dan bukan dari perjanjian lain.Pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, kemudian majelis hakim berpendapat lain, sehingga mempunyai alasan untuk meneriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 1998.
Di samping ke dua masalah tersebut di atas masih ditemukan obyek sengketa yang dikaitkan dengan utang yaitu asuransi.Sampai tahun 2001 terdapat 2 (dua) kasus yang menjadiobyek permohonan pailit, dan di pertengahan tahun 2002 kasus kepailitan asuransi menjadi permasalahan yang ramai dibicarakan yang terkenal dengankasus Asuransi Jiawa Manulife Indonesia (AJMI).
Obyek sengketa lain yang juga diajukan ke Pengadilan Niaga adalah perjanjian dagang yang mengandung klausula arbitrase. Selama tahun 1999 terdapat 4 kasus perjanjian dagang yang memakai klausula arbitrase yang diajukan ke Pengadilan Niaga dalam perkara pailit. Berkaitan dengan adanya klausula arbitrase, dasarhukumlembaga peradilan di dalam melaksanakan tugas memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanyaadalah berbeda-beda. Pengadilan Niaga bersikap tidak berwenang memeriksa perkara yang mengandung klausula arbitrase dengan dasar pertimbangan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 dan azas pacta sunt servanda, tetapimajelis hakim di Mahkamah Agung menyatakan berwenang dengan pertimbangan adalahPasal2 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 yang mengaturbahwa tugas peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat, danPengadilan Niaga adalah Peradilan Luar biasa (extra ordinary court)danUndang-Undang No. 4 tahun 1998 berciri sebagai undang-undang Khusus (special Law).
Memperhatikan kasus-kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga, maka kondisi sosiologisbahwa resesi ekonomi dan banyaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar oleh debitur dijadikan dasar pertimbamgam pengadaan Pengadilan Niaga adalah kurang tepat. Dari 273 kasus yang ada lebih menggambarkan adanya kebutuhan akan penyelesaian sengketa niaga dengan cepat, mudah, tidak berbelit-belit dan bersifat transparan, dan bukan pengadilan untuk kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saja seperti yang terjadi dari tahun 1998 sampai tahun 2001.
3.Sistem Penyelesaian Sengketa Niaga
Pada Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah diaturbahwa pada peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilanlalu lintas, Pengadilan anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-Undang. Untuk itu, berdasarkanPasal 280 ayat (1)Undang-Undang No. 4 tahun 1998,Pengadilan Niaga telah ditempatkan berada di lingkungan Peradilan Umum dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga.Kekhususan Pengadilan iniadalah daripermasalahan yang merupakan kompetensinya, dandari proses peradilan yang akan ditempuh oleh pencari keadilan. Peradilan Niaga mempunyai sistem sendiri, yaitu tidak mengenal pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Penyederhanaan ini dilakukan agar konsisten dengantujuan pembentukannya.
Kondisi yang kurang disikapi dengan baik dalam melaksanakan penyederhanaan sistem beracara di Pengadilan Niaga adalah adanya “penyederhanaan” persyaratan mengajukan Peninjauan Kembali, bila hal itudibandingkan dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1985.Keadaan tersebut telah turut memotivasi tingginya tingkat pengajuan Peninjauan Kembali terhadap kasus-kasus niaga yang telah diputus Pengadilan Niaga atau Kasasi di Mahkamah Agung. Memperhatikan tingginya tingkat pengajuan Peninjauan Kembali, menunjukkan tendensi menurunnya wibawa lembaga ini sebagai lembaga yang akan memutuskan upaya hukum luar biasa.
Peniadaan pengadilan banding dalam penyelesaian sengketa niaga berdampak terhadap pengembangan karir hakim niaga, yaitu hakim niaga akan menemui kesulitan dalam mencapai karir hakim tertinggi. Kondisi demikian dapat menciptakan ketidakpastian karir hakim niaga dan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja para hakim niaga dalam melaksanakan tugasnya. Pada saat ini hakim yang telah memilih Pengadilan Niaga sebagai lapangan yang akan ditekuni secara professional tidak akan dapat mejadi hakim agung tanpa melalui jenjang karir sebagai hakim tinggi, kecuali meninggalkan karir sebagai hakim niaga.Meninggalkan karir di Pengadilan Niaga berarti profesionalisme yang telah mulai dirintis dan ditekuni terpaksa ditinggalkan selama menjadi hakim tinggi, sedangkan untuk membangun suatu Pengadilan Niaga sangat diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitasdan professional.
Sebagai bagian dari peradilan umum dalam bidang perdata,hukum acara yang dipakai di Pengadilan Niaga adalah hukum acara yang diatur dalam HIR/RBG. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Sampai saat ini belum ada sistem penyelesaian sengketa yang khusus untuk beracaradi dan bagi Pengadilan Niaga. Dengan adanya 4 (empat) Undang-Undang (yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Undang-Undang No. 14 dan 15 tahun 2001, dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002) yang menunjukdan mengatur cara beracara di Pengadilan Niaga terlihat adanya pengaturan hukum acara yang terpisah-pisah, setidaknya ada dua sistem penyelesaian sengketa yang berlaku di Pengadilan Niaga,yaitu sistem penyelesaian permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan sistem penyelesaian sengketa tentang HAKI.
Azas yang dianut dalam menyesaikan perkara di Pengadilan Niaga adalah azas adil, cepat, terbuka dan efektif. Lebih cepatnya dan dapat dipercepatnya jangka waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga, antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut yaitu bersifat sederhana yang secara tegas diatur dalamPasal6 ayat (3) Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kekhususan hukum acara Pengadilan Niaga dari hukum acara perdata umumadalahcepat dengan sistempembuktian yang sederhana. Interpretasi terhadap azas summarily providing (pembuktian secara simir) telah menimbulkan putusan hakim yang saling kontradiktif. Untuk itu, dandari kasus-kasus yang diajukan dan diputus di peradilan niaga, menunjukkan bahwa konsep tentang sistem pembuktian yang sederhana perlu diatur secara tegas dan jelas. Sistem pembuktian sederhanahanya dimungkinkan terhadap obyek sengketa yang dibatasi pada utang yang timbul dari perjanjian utang piutang, sedangkan terhadap kewajiban untuk membayar sejumlah tertentu yang timbul karena peristiwa dan hubungan hukum yang bukan merupakanperjanjian pinjam meminjam seperti pada kredit sindikasi dan pembiayaan proyek, penanggungan, dan lain-lainnya, makapembuktian menjadi masalah yang rumit dan akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Berkaitan dengan sistem pembuktian dan prospek perluasan kompetensi Pengadilan Niaga,maka apabila yang akan dibuktikan adalah hanya berkaitan dengan utang dan hal itu hanya akan berakhir dengan kepailitan, maka Pengadilan Niaga mempunyai tugas yang sederhana dan penamaannyayang paling tepat adalah “Pengadilan Kepailitan”. Sistem pembuktianyang sederhana pada perkara kepailitan dirasakan tidak dapat diterapkan pada semua sengketa niaga. Keadaan tersebut mulai di sadari,yang dapat diketahui dari bertambah panjangnya waktu pemeriksaan sengketa yang berkaitan dengan HAKI.
Di samping jangka waktu penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga yang sangat pendek bila dibandingkan dengan beracara di peradilan perdata (yaitu adakalanya mencapai waktu 6 tahun), kekhususan lain dari Pengadilan Niaga adalah tradisi baru dalam menetapkan suatu putusan. Apabila ada anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan putusan yang akan diambil terhadap suatu kasus, maka hakim anggota yang tidak setujudapat mengeluarkan “descenting opinion”terhadap kasus tersebut.
Pada penelitian ini juga dapat diketahui bahwa penempatan Pengadilan Niaga dalam lingkungan Pengadilan Negeri belum terlalu tegas. Hal itu antara lain terlihat dari:Di beberapa daerah seperti di Makassar dan Surabaya terkesan terpisah dari Pengadilan Negeri karena mempunyai gedung sendiri, sehingga manajemen Pengadilan Niaga yang saat ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu; Di kalangan hakim terlihat adanya perbedaan, yang didukung oleh sistem rekruitmen hakim niaga yang kurang memperhatikan senioritas, sehingga hakim niaga yang relatif masih muda dengan jenjang kepangkatannya belum masanya untuk berada di pengadilan kelas IA.
Selain berkaitan dengan azas pembuktian yang sederhana dan pengertian utang dan karir hakim, permasalahan yang saat ini juga ditimbulkan oleh ketidaktegasan pengaturan keberadaan Pengadilan Niaga adalah penerapan azas nebis in idem. Dari kasus-kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga ditemukan adanya keadaan yang menunjukkan nebis in idem, yaitu adanya suatu kasus telah diajukan ke Pengadilan Niaga dan dalam status pailit, kemudian sebagian dari obyek pemberesan oleh kurator diajukan ke Pengadilan Negeri. Juga ditemui adanya kasus yang sama diajukan berkali-kali dalam tenggang waktu yang hampir bersamaan, bedanya adalah jika pada mulanya debitur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kemudian kreditur mengajukan permohonan Pailit.
Terhadap kondisi yang ada saat ini,adanya kecenderungan pendapat hakim (yaitu 38 atau 69,00% dari responden hakim), para ahli, dan harapan masyarakat pengusaha, serta pengacara bahwa Pengadilan Niaga ditempatkan di bawah lingkup Pengadilan Negeri. Dengan demikian di Pengadilan Negeri akan terdapat kamar-kamar. Mengingat banyak lingkup kegiatan niaga yang akan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, maka di Pengadilan Niaga ini kemudian terbagi lagi dalam bentuk seperti “kamar-kamar”. Hakim akan dikelompokkan dan dapat memilih bidang atau sub spesies hukum yang akan ditekuninya secara professional.
Azas terbuka sudah mulai dilaksanakan yang ditunjukkan dengan adanya administrasi arsip putusan-putusan yang dibukukan, sehingga dapat dengan mudah diperoleh untuk dipelajari, didiskusikan dan dianalisis oleh berbagai pihak. Keterbukaan Pengadilan Niaga memerlukansumber daya manusia hakim, panitera dan unsur penunjang lainnya (seperti tempat, alam, keamanan dan kenyamanan ruang penyimpanan arsip) guna mengantisipasi perluasan lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.Keterbukaan ini juga ditunjukkan oleh adanya“descenting opinion”.
Dari segi administrasi kearsipan, sampai saat ini arsip perkara di Pengadilan Niaga masih dapat dinyatakan lebih baik dari arsip peradilan perdata biasa.Permasalahankearsipanputusan Pengadilan Niaga ini akan menjadi rumit pada saat kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga menjadi beragam dan telah semakin banyak. Dalam keadaan demikian perangkat untuk penataan administrasi peradilan niagamenjadi suatu kebutuhan yang perlu ditelusuri dan ditetapkan.
Untuk melakukan pengarsipan berkas, masih diperlukan adanya keterampilan khusus yang dimiliki oleh panitera yang menangani arsip-arsip perkara yang telah diputus, karena saat ini pengelolaan arsipmasih dilakukan secara manual dan masih perlu dilakukan pembenahan-pembenahan, baik dari tempat, alat, keamanan maupun dari kenyamanan (persyaratan kondisi ruangan) tempat penyimpanan arsip.
Permasalahansistem penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan administrasi juga ditemukan berkaitan dengan biaya perkara. Biaya perkara di Pengadilan Niaga jauh lebih besardibandingkan dengan di peradilan perdata. Tingginya biaya berperkara menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga adalah untuk penyelesaian sengketa bagi pelaku ekonomi kuat, sementara itu bagi pelaku ekonomi lemah tidak ada perlakuan khusus dalam upaya mempejuangkan haknya, seperti halnya pada sengketa tentang HAKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H