C. Tempat usahanya tidak jelas, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Tentu hal ini menjadi tanda yang sangat terang, bahwa bisnis tersebut legal atau justru sebaliknya. Karena secara logika, perusahaan yang terdaftar di OJK atau perusahaan yang Legal masih memiliki potensi untuk melakukan penipuan, apalagi yang jelas-jelas tidak terdaftar atau ILEGAL.
Jadi itulah beberapa hal yang perlu kita perhatikan bersama dalam memulai bisnis ataupun menginvestasikan uang kita. Ingatlah! Bahwa tidak ada ceritanya "Orang kaya mengajak orang lain untuk kaya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H