Senin 30 Maret lalu, pemerintah melalui juru bicaranya mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran covid-19. Melalui rapat terbatas tersebut presiden mengatakan bahwa akan melakukan physical distancing yang lebih tegas, disiplin, dan efektif lagi.Â
Meski dalam rapat tersebut disinggung darurat sipil, namun juru bicara presiden dalam rilisnya mengatakan bahwa darurat sipil ini hanya merupakan usulan.Â
Tujuan awalnya adalah agar PPSB dijalankan secara efektif. Sementara itu, menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kebijakan darurat sipil masih dalam tahapan pembahasan.
Alih-alih memutuskan lockdown seperti yang diserukan banyak orang, pemerintah "hanya" memperketat kebijakan physical distancing saja. Keputusan ini tentunya membuat sebagian masyarakat kecewa.Â
Banyak yang menyayangkan keputusan pemerintah yang dinilai kurang tegas dan lebih mementingkan keselamatan ekonomi negara dibanding nyawa rakyatnya. Sepertinya pemerintah masih sibuk memperhitungkan dan mempertimbangkan banyak hal.
Sehari kemudian Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menangani pandemi covid-19 dan dampak ekonominya.Â
Dalam Perppu tersebut, presiden menganggarkan Rp405,1 triliun dari APBN. Anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa pos yakni: Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
sebagian besar anggaran digunakan untuk meminimalkan dampak pandemi covid-19 terhadap kondisi sosial dan perekonomian. Khusus untuk penanganan covid-19, masuk dalam bidang kesehatan.Â
Secara rinci, anggaran untuk bidang kesehatan diprioritaskan untuk pengadaan APD, pembelian alat dan perlengkapan terkait penanganan covid-19, upgrade 132 RS rujukan, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, dan penanganan permasalahan kesehatan lain.
Dari anggaran yang dialokasikan untuk sosial dan perekonomian, mungkin hanya program jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun saja yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.Â
Program ini mencakup pembagian bantuan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, pembebasan dan diskon biaya listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA, serta dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun. Insentif perpajakan dan stimulus KUR ditujukan untuk dunia usaha.Â