Oleh : Dodi Putra Tanjung
Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024, tak terasa tinggal beberapa minggu lagi perhelatan politik ini dihelat.
Kota Padang, salah satu kota yang juga akan menikmati perhelatan besar ini. Tiga pasang Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ikuti kontestasi sebagai pemimpin kota Padang lima tahun kedepan.
Tak tanggung-tanggung, tiga pasang nama besar Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mencoba meraih simpati masyarakat kota Padang. Ada pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir, Iqbal dan Amasrul, lalu ada incumbent Hendri Septa yang berpasangan dengan Hidayat. Latar belakang ke tiga pasang ini pun luar biasa, ada mantan Walikota, mantan anggota DPRD Provinsi, ada mantan jubir Capres 2024 lalu! Berlatar belakang politikus, pengusaha, psikolog dan ada juga ustadz. Seru ini tentunya. Didukung pula oleh partai-partai besar.
Dari semua pasangan ini sudah pasti menjanjikan yang terbaik bagi kota Padang. Bahkan hal-hal yang rasanya tidak terjangkau oleh APBD kota Padang  pun mereka janjikan.
Tapi apakah itu akan benar-benar akan membawa perubahan bagi kota Padang, yang terdapat beribu masalah selama beberapa waktu ini?.
Mari kita lihat satu persatu yang dominan saja.
Masalah Pasar Raya Padang.
Saat ini, pasar raya Padang tak bisa dipungkiri termasuk pasar yang semrawut untuk ukuran kota besar di Sumatera Barat. Penataan yang tidak jelas, bangunan lama masih mendominasi. Pedagang yang menggelar dagangan sesuka hati saja tanpa mempertimbangkan masyarakat lain, seperti pengguna jalan misalnya. Jalan utama di pasar raya Padang di penuhi oleh lapak pedagang, dengan dalih mencari penghidupan. Parkir pun asal jadi. Sehingga hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu penggunaan jalan, baik yang berkendaraan maupun yang berjalan kaki. Ibaratnya, dimana ada tempat kosong maka disana lapak digelar. Dimana ada tempat yang lapang, maka arena parkir bisa dibuka.
Begitupun trotoar di beberapa pusat kota Padang, kerap di jadikan tempat menggelar dagangan, baik yang musiman ataupun yang menetap. Sehingga kenyamanan dan hak pejalan kaki terganggu. Penertiban oleh pihak pemerintah kota dalam hal ini penegak Perda tentu dilakukan, tapi sayangnya tidak maksimal dan tidak berdampak positif. Terbukti permasalahan diatas tetap menjadi pandangan umum di kota Padang.