Pemilu serentak akan segera digelar pada tahun 2024, dimana akan dilakukan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Masyarakat kembali akan disuguhkan berbagai macam jualan dari para kontestan pemilu, termasuk juga disuguhkan bermacam trik dan intrik, bahkan drama dan sandiwara yang dikemas sedemikian rupa agar simpati masyarakat berpaling kepada para kontestan tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan cara-cara yang kurang tepat juga akan digunakan, seperti kampanye hitam, politik uang dan serangan fajar yang fenomenal itu. Artinya pertarungan para elit politik demi mencapai kepentingan mereka akan digelar ditengah masyarakat paling bawah.
Dan disini tentu sangat diperlukan peran dan ketegasan dari pengawas pemilu yang biasa disebut Bawaslu. Namun dengan jumlah personil yang terbatas, dan luas wilayah yang akan diawasi, tidak semua hal atau kondisi bisa terpantau dengan baik oleh petugas Bawaslu.
Secara kelembagaan, pengawas Pemilu ini  dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban, antara lain :
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
Dan secara umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian, terkait pelaksanaan Pemilu serentak ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Nah, mulai tahun 2023, para kontestan pemilu ini sudah menyiapkan berbagai strategi untuk pemenangan pemilu. Bahkan saat ini saja aura pertempuran politik jelang 2024 ini sudah mulai terasa, terutama perang opini dan membangun isu di media sosial, sebagai salah satu wadah yang dianggap cukup efektif merobah cara pandang masyarakat, ada para kontestan yang bersikap seolah paling peduli terhadap rakyat, padahal kita sama tau lah ketika mereka duduk di kursi kekuasaan tidak juga lebih baik dari mereka yang sedang berkuasa saat ini.