Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semen Padang, Antara Instruksi Holding, Kebutuhan Lingkungan dan Sejarah Masa Lalu

12 Maret 2022   21:48 Diperbarui: 1 April 2023   22:19 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Sumber jurnalsecurity.com

Terlepas dari persoalan tersebut diatas, harusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memberi perhatian terhadap kondisi PT Semen Padang saat ini, karena mengingat sejarah Semen Padang, ia didirikan atas kearifan lokal, salah satu pabrik semen tertua peninggalan pemerintah kolonial Belanda, yang tentu memiliki kaitan sejarah yang panjang dengan masyarakat Sumatera Barat, dimana tanah dan lahan tidak pernah dibeli, melainkan melalui penyerahan secara sukarela oleh ninik mamak dan anak kemenakan nagari Lubuk Kilangan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan harusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki hak kontrol dan pengawasan terhadap PT Semen Padang.

Dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini sebagai representasi masyarakat Sumatera Barat, diharapkan memiliki nyali untuk menjadikan PT Semen Padang kembali menjadi perusahaan kebanggaan urang awak, bukan sekadar narasi saja, tapi lebih kepada implementasi yang jelas dan mendudukkan posisi dan porsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap PT Semen Padang.

Bisa saja dengan mengembalikan posisi PT Semen Padang seperti semula ketika belum di akuisisi sebagai Asset Sumatera Barat, dan bisa juga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Nagari Lubuk Kilangan sebagai bagian dari pemegang saham PT Semen Padang, atau seminimal mungkin Manajemen PT Semen Padang dikembalikan lagi ke fungsi awal, dimana Direksi bersama Manajemen bisa mengatur rumah tangga sendiri, membuat regulasi yang berkaitan dengan internal dan eksternal perusahaan, walaupun tetap dibawah Holding Semen Indonesia.

Merujuk kepada sejarah Semen Padang, yang dibangun dan didirikan oleh Belanda pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia, diawali dengan penyerahan tanah ulayat oleh Ninik Mamak nagari Lubuk Kilangan kepada Bangsa Belanda pada tahun 1907. Tujuan penyerahan tanah ulayat itu adalah sebagai tempat berdiri pabrik semen tersebut, dan disisi lain dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku bagi pabrik semen yang akan dibangun itu.

Pada perjanjian penyerahan tanah ulayat tersebut oleh Ninik Mamak nagari Lubuk Kilangan kepada Belanda, ada beberapa point yang mengatur konpensasi yang di dapatkan nagari Lubuk Kilangan dari perusahaan Belanda tersebut.

Kemudian pada tanggal 5 Juli 1958 Perusahaan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda. Selama periode ini, Perusahaan mengalami proses kebangkitan kembali melalui rehabilitasi dan pengembangan kapasitas pabrik Indarung I menjadi 330.000 ton/ tahun. Selanjutnya pabrik melakukan transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi proses kering dengan dibangunnya pabrik Indarung II, III, dan IV.
Dan saat ini sudah berkembang dan bertambah menjadi pabrik Indarung V dan VI, yang tentu juga dengan kapasitas produksi yang lebih besar dari pabrik terdahulu.

Pada tahun 1995, Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero) Tbk bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Pada saat ini, pemegang saham Perusahaan adalah PT Semen Indonesia (Persero)Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan saham sebesar 0,01 %. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sendiri sahamnya dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01%. Pemegang saham lainnya sebesar 48,09% dimiliki publik.

Dan pada tanggal 07 Januari 2012 PT Semen Gresik (Persero) Tbk mengumumkan perubahan nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan di Grand City Convex Surabaya oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Keputusan perubahan nama ini adalah salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di Jakarta 20 Desember 2012. Perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dari sejarah diatas, tentu sangat besar peran Nagari Lubuk Kilangan. Dimana pada tahun 1907 Ninik Mamak nagari Lubuk Kilangan menyerahkan tanah ulayat nagari kepada pemerintah Belanda untuk pembangunan pabrik semen di Indarung, (Sesuai Surat Keboelatan tekad Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan- Akte Nomor 20/1907 Notaris Jan Frede Hendrik Van Hameer), dimana disalah satu point menyatakan bahwa Pemerintah Belanda memberikan konpesasi kepada Nagari Lubuk Kilangan yang berbunyi : "Bahwa hal itu dapat dilaksanakan dengan persetujuan semua anggota, bahwa pihak lain (Belanda) diwajibkan membayar ganti rugi setiap tahun uang sebesar 400 Gulden, atau setengah tahun 200 Gulden yang dibayar pada tanggal 01 Juni dari tahun bersangkutan atau setengah tahun dengan jumlah 150 Gulden", berdasarkan Kurs keuangan pada masa itu.

Dan setelah di Nasionalisasi pada 1958 dari Pemerintah Belanda, pabrik ini murni menjadi milik Pemerintah Republik indonesia. Tapi dalam perjalanannya masih banyak kendala, mengingat usia Republik yang terbilang muda di masa itu, selain terkendala masalah pendanaan juga terkendala masalah lahan untuk pengembangan pabrik.

Maka terkait pengembangan lahan untuk pabrik ini, pada tahun 1971, kembali Ninik Mamak nagari Lubuk Kilangan menyerahkan tanah ulayat milik nagari untuk pengembangan PT Semen Padang. (Piagam Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Ulayat : 20 Februari 1971, yang ditanda tangani oleh Ir, Azwar Anas selaku Direktur Utama PT Semen Padang).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun