Mohon tunggu...
Dodik Suprayogi
Dodik Suprayogi Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Independen

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Kolaborasi Koperasi dan Korporasi, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Kaum Tani

15 Juli 2023   10:19 Diperbarui: 16 Juli 2023   10:41 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerja sama budidaya padi antara Food Station dengan Koperasi Hurip Tani Mandiri, Karawang (IG Foodstation_jkt)

"Koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya."

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  jumlah koperasi di Indonesia di tahun 2021 mencapai 127.486 unit, dengan 17,86 persen atau sekitar 22.845 unit berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Salah satu jenis koperasi yang banyak berkembang di Indonesia adalah koperasi tani. Koperasi tani beranggotakan petani-petani yang tergabung dalam kelompok tani atau perseorangan yang memiliki kesamaan pandangan untuk bekerja sama mewujudkan kemandirian ekonomi dengan asas kekeluargaan.

Koperasi tani sendiri dibedakan menjadi koperasi tani simpan pinjam, koperasi tani karya usaha, koperasi tani jasa, koperasi tani produsen, dan koperasi tani konsumen. Di tahun 2021 terdapat 11. 659 unit koperasi yang bergerak di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Koperasi Menerpa Ekonomi Rakyat

Fungsi dari adanya koperasi adalah membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud (UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4). 

Untuk menggapai kesejahteraan sosial tersebut, koperasi-koperasi tani umumnya memiliki banyak program bagi petani anggotanya. Seperti program pengadaan sarana produksi pertanian bersama, proteksi gagal panen, hingga layanan alat mesin pertanian.

"Petani hanya bisa menanam apa yang diinginkan pasar, tetapi tidak memiliki akses untuk menjualnya langsung ke pasar, sehingga banyak petani yang bingung saat musim panen tiba, mau dijual kemana hasil usaha taninya"

Kendala terbesar petani adalah dalam mendapatkan akses pasar, penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman dalam akses teknologi dan digitalisasi dikalangan petani. Sehingga peran koperasi tani dalam hal ini penyediaan akses pasar sangat diperlukan. 

Koperasi Mempersingkat Rantai Pasok

Kerja sama budidaya padi antara Food Station dengan Koperasi Hurip Tani Mandiri, Karawang (IG Foodstation_jkt)
Kerja sama budidaya padi antara Food Station dengan Koperasi Hurip Tani Mandiri, Karawang (IG Foodstation_jkt)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun