Mohon tunggu...
Jurnalist Bajakan
Jurnalist Bajakan Mohon Tunggu... Wiraswasta - pendidik

Aku akan terus bergerak dan terus bergerak sampai aku tak bisa lagi untuk bergerak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemuda Bolsel Ini Berharap Desa Kelahirannya Menjadi Desa Digital

28 Juni 2023   04:57 Diperbarui: 28 Juni 2023   05:45 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moh Dodi Firmansyah Didipu adalah seorang pemuda yang berasal dari Desa Sinombayuga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Setelah menyelesaikan studi di Kampus IAIN Gorontalo tahun 2023, pemuda yang kerap disapa dengan panggilan Dodi ini berharap desa kelahirannya menjadi desa digital.

Keinginan itu lahir dari semenjak ia masih bergelut dengan dunia kampus. 

Dengan perkembangan teknologi di era-digital saat ini, bisa mewujudkan desa kelahirannya menjadi desa digital bahkan menjadi desa mandiri.

"Zaman sekarang masyarakat sudah mulai menggunakan gadget dari anak-anak hingga orang dewasa, gagasan saya untuk bagaimana desa Sinombayuga ini menjadi desa digital adalah sebuah harapan besar, karena melihat dari potensi yang ada." Ujar Dodi, Rabu (28/06/23).

Ilustrasi Desa Internet Foto : APJII
Ilustrasi Desa Internet Foto : APJII
"Sebelumnya kita cari tahu dulu apa itu desa digital? Desa digital itu adalah sebuah program yang dirancang untuk meminimalisir adanya kesenjangan informasi di pedesaan dengan memanfaatkan teknologi yang telah berkembang, desa digital juga sebagai pemanfaatan teknologi untuk pembangunan desa, baik dalam segi ekonomi, informasi dan pelayanan administrasi publik secara online." Lanjut Dodi.

Dodi juga mengatakan bahwa konsep kebijakan desa digital juga memiliki acuan aturan sebagai rujukan yang jelas.

"Rujukannya saya pernah baca di laman website pendampingdesa.com, bahwa kebijakan dari konsep desa digital mengacu pada UU No 24 tahun 2014 tentang desa, Permendes No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa pasal 6 ayat 2/a, serta permendes No 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan desa pasal 11 ayat 1-5." Terangnya.

Dodi juga menambahkan ketika desa sinombayuga telah menjadi desa digital, maka dengan berbagai pertimbangan yang ada baik dari prestasi dan penghargaan dari program-program tersebut seperti program desa digital, maka akan beralih juga menjadi desa mandiri.

Foto : infojateng.id
Foto : infojateng.id

"Tapi harus dengan kerjasama dan dukungan antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, jika tidak tidak ada kepercayaan antara satu dengan lainnya maka percuma saja, itu hanya akan menjadi sebuah wacana saja." Terangnya.

Dodi yang juga merupakan tenaga pendidik itu juga mengungkapkan, dengan digitalisasi tersebut akan mempermudah desa dalam menjalankan tugasnya misalnya pelayanan administrasi secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun