Definisi Force Majure.
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Sumber Wikipedia
Keadaan Memaksa (bahasa Inggris: Force Majeure) (bahasa Belanda: Overmacht) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.[1]
Keadaan memaksa juga dapat disebut dengan Keadaan Kahar, yang berasal dari bahasa Arab: قهار, qahhar yang berarti “memaksa”.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing, keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidermic dan diketahui secara luas sehingga suatukegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber WikiAPBN (Wikipedia Departemen Keuangan)
Kalau Membaca Kutipan di atas...Sungguh Aneh Tindakan PSSI memberhentikan Kompetisi QNB Leaque/ISL dengan Alasan Force Majure , Karena saat ini Indonesia:
1. Indonesia Tidak Sedang Berperang seperti thn 1945
2. Indonesia aman aman saja tidak ada kerusuhan seperti 1998