Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menanti Aturan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

14 Februari 2021   07:05 Diperbarui: 14 Februari 2021   07:37 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hingga 11 Februari 2021 jumlah total vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 1.017.186. Ini baru tahap 1.sedangkan total vaksinasi tahap 2 sudah mencapai 345.605 (konta,.co.id). Dapat kita simpulkan satu bulan setelah vaksinasi pertama kali diberikan kepada presiden Joko Widodo 13 Januari 2021 rata-rata dalam satu bulan ada 1 juta orang Indonesia yang divaksinasi.

Dibutuhkan 7 tahun agar 75 persen warga dunia mendapatkan vaksin.Mengutip Strait Times.com Israel adalah negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia dengan 75 penduduknya sudah divaksinasi dalam 2 bulan.Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab akan selesai memvaksinasi 75% warganya tahun 2022. Sedangkan Indonesia, India  dan Rusia memerlukan lebih dari 10 tahun.

Waktu 10 tahun lebih disebabkan besarnya jumlah penduduk yang harus divaksin dan kemampuan vaksinasi perhari vaksinasi yang rendah. India setiap hari rata-rata memvaksin 299.082 orang. Sedangkan Indonesia setiap hari rata-rata 60.433 orang divaksinasi.

Prediksi ini memang tidak jauh dari praktiknya. Dengan kecepatan rata-rata 1 juta orang setiap bulan maka 180 bulan diperlukan untuk memvaksinasi target 181.554.465 orang. 180 bulan adalah 15 tahun. Jika Maret 2022 target masyarakat  Indonesia vaksin seluruhnya tercapai maka dalam satu bulan orang yang harus divaksin adalah 12 juta orang. Atau rata-rata dalam 25 hari keja setiap harinya sedikitnya 480 ribu orang divaksin.

Patut  diingat pula dalam 15 bulan waktu vaksin ada beberapa persoalan sosial yang akan dihadapi proses pemberian vaksin. Salah satunya adalah bulan puasa. Vaksinasi di Jakarta mundur sehari dengan alasan vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) bertepatan dengan waktu puasa Senin-Kamis (kompas.tv). Puasa Senin-Kamis hukumnya sunnah. Sunnah adalah jika dilakukan berpahala dan jika tidak dilakukan maka tidak berdosa.

Sementara puasa Ramadhan hukumnya wajib. Wajib artinya jika dilakukan berpahala dan jika tidak dilakukan berdosa. Aturan pelaksanaan beragama atau disebut Fiqih bisa berbeda-beda. Ada yang menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa. Namun ada pula yang menganggap vaksin membatalkan puasa.

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah memutuskan berdasarkan hisab bahwa 1 Ramadhan 1442 jatuh pada 13 April 2021. Artinya ada waktu sekitar 2 bulan sebelum vaksinasi untuk masyarakat umum April nanti dilakukan.

Seyogyanya Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera duduk bersama untuk memutuskan secara hukum agama proses vaksinasi di bulan Puasa. Jika keputusan vaksinasi tidak membatalkan puasa maka vaksinasi dapat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan juga faktor kesehatan. Jika keputusan tidak menganjurkan vaksinasi ketika puasa mungkin dapat dimungkinkan vaksinasi malam hari. Jika demikian maka proses vaksinasi malam hari dapat dipersiapkan.

Sehingga proses sosialiasi keputusan tersebut dapat dilakukan lebih lama waktunya. Jangan sampai terjadi ketidaktahuan soal vaksinasi di bulan puasa terjadi.Hal ini disebabkan vaksinasi nasional jangan sampai berhenti. Penundaan vaksinasi nasional akan menggagalkan usaha negara ini keluar dari pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun