Tulisan menarik muncul di harian Kompas hari ini (14/9/2020). Judulnya:Gaji ke-13. Kemewahan di Tengah Pandemi Covid-19. Tulisan, yang sayangnya hanya muncul di halaman 2 (harusnya headline) , berisikan "gugatan" khas Kompas. Bagaimana bisa di saat puluhan juta rakyat Indonesia tercekik karena paceklik akibat wabah virus korona, aparatur sipil negara memperoleh "durian runtuh" berupa gaji ke-13.Â
Dikisahkan bagaimana masyarakat di tengah pandemi hanya ada dua golongan, yang penerimaannya tetap dan yang penerimaannya anjlok. Itulah mereka yang bekerja di sektor informal dan buruh. Â Puluhan juta buruh di potong gajinya, dirumahkan bahkan di PHK. Mustahil ada cerita perusahaan memberikan bonus. Kalaupun ada jumlahnya bisa dihitung dengan jari sementara yang lainnya tiarap sekarat mendekati wafat.
Sementara ASN alias aparatur sipil negara mendapat gaji ke-13 dengan dana sekitar Rp 20 triliun. ASN adalah PNS (pegawai negeri sipil), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan penerima pensiun dan tunjangan. Gaji ke-13 ini berlaku untuk semua golongan. Dari tingkat paling bawah hingga pejabat eselon 1. Termasuk juga ketua, wakil ketua, hakim pada semua pengadilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim adhoc, dan pimpinan atau pegawai non-pns pada Lembaga Penyiaran Publik. Berapa sih gaji ASN?
Masih dari tulisan tersebut dikatakan gaji pns golongan IIIb sekitar Rp7 juta sedangkan golongan IVd dan IVe  dengan jabatan eselon 1 kurang lebih Rp35 juta. Pundi-pundi betambah tebal ketika pejabat eselon 1 tersebut merangkap sebagai komisaris badan usaha milik negara sehingga mendapat penghasilan yang melampaui gaji pns-nya.
Keputusan gaji ke-13 ini tentunya adalah kebijakan Presiden Jokowi. SebelumnyaJokowi menggagas konsep "sharing the pain", berbagi derita, agar situasi pandemic Covid-19 ini .
"Saya minta konsep berbagi beban, sekali lagi konsep berbagi beban, 'sharing the pain', harus menjadi acuan bersama," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang membahas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan perubahan postur APBN 2020 dari Istana Merdeka Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2020) sebagaimana dikutip liputan6.com. Sayangnya konsep yang meluncur 3 Juni 2020 tersebut dibantah sendiri dengan meluncurkan keputusan gaji ke-13 untuk ASN.
Jika melihat kebelakang masih terbayang jelas diingatan bahwa ketika pemilihan presiden 2019 ASN Â sebagian besar tidak memilih Jokowi. Survei internal Tim Kampanye Nasional (TKN) menemukan bahwa 72% ASN memilih Prabowo-Sandi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan 78% memilih 02 (detik.com 28 Mei 2019). H
asil survei ini tentu menohok berat para pendukung Jokowi khususnya para wong cilik. Bantuan tunai Rp600 ribu hanya mengalir  4 bulan untuk peserta Jamsostek yang gajinya kurang dari Rp 5 juta atau berjumlah 15,7 juta orang. Â
Bandingkan dengan jumlah penduduk miskin Indonesia versi BPS 2019 Â sebanyak 24,97 juta orang. Itupun belum ditambah dengan kenaikan di masa pandemi ini 1-3%. Proyeksi Centre of Reform on Economic (core) Indonesia lebih mengerikan lagi. Akibat pandemi Covid-19 masyarakat Indonesia di bawah garis kemiskinan menjadi 37,9 Â juta jiwa atau sekitar 14,35% dari total penduduk Indonesia.
Keputusan Presiden Jokowi memberikan gaji ke-13 kepada ASN jelas bukanlah sharing the pain atau berbagi penderitaan melainkan menambah penderitaan rakyat Indonesia yang bukan ASN dan bukan peserta jamsostek bergaji kurang dari Rp5 juta.Â
Kondisi ini membuka kreatifitas jalan pintas melakukan pembangkangan sosial karena Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan melalui sila ke-5 Pancasila hanya berhenti di kata-kata saja tanpa perwujudannya. atau mungkin keputusan gaji ke-13 untuk ASN Â adalah perwujudan sharing the pain ala presiden Jokowi.